Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

JLS Bojonegoro Bakal Menggerus Lahan Produktif, 10.000 Hektare Lahan Baku Sawah Berpotensi Hilang

Yana Dwi Kurniya Wati • Kamis, 26 Februari 2026 | 07:15 WIB

BAHAS JLS: Komisi D DPRD bersama DPU BMR membahas rencana pembangunan JLS.
BAHAS JLS: Komisi D DPRD bersama DPU BMR membahas rencana pembangunan JLS.

 

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pemerintah kabupaten (pemkab) mengajukan 10.000 hektare (ha) lahan sawah dikeluarkan dari lahan baku sawah (LBS) di 2025.

Namun, masih menunggu keputusan kementerian. ‘’Jadi, ada dua lahan sawah. Yakni, LBS dan lahan sawah dilindungi (LSD) yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN (Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional),” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Penataan Ruang (DPU BMPR) Bojonegoro Chusaifi Ivan, Rabu (18/2).

Ivan menjelaskan, LBS 2025 sekitar 92 ha. Angka ini turun 1.000 ha dari semula tercatat 93 ribu ha. Sedangkan, untuk 2026 belum diketahui.

Saat ini berusaha mengeluarkan sekitar 10.000 ha lahan sawah dari LBS. ‘’Kita berusaha melakukan mana yang bisa dikeluarkan dari LBS, sekitar 10.000 ha, tapi saat ini belum ada keputusan untuk itu. Jadi, berkurang nanti, yang benar sawah itu berapa,” beber dia.

Menurutnya, ini hubungannya dengan LSD atau kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B). Sesuai peraturan,  87 persen LBS harus ditetapkan sebagai LSD.

Infografis proyek JLS (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Infografis proyek JLS (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

Sementara itu, pengeluaran lahan sebagai LBS atau LSD diklaim karena ada kepentingan pembangunan. ‘’Karena kita ada kepentingan pembangunan dan juga usulan masyarakat. Ternyata mereka inisiatif merubah fungsinya,” kata Ivan.

Sehingga, lanjut dia, bisa diajukan dan diakomodir. Namun, keputusan tetap dari kementerian. Misal untuk pembangunan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) seperti dinas perumahan, kawasan permukiman, dan cipta karya (DPKPCK) dan dinas kesehatan (dinkes).

‘’Mendata lagi mana yang bisa dikeluarkan dari LSD. Bisa mengajukan ke bina marga (DPU BMPR, red), selama mereka mengajukan perizinan. Dan, lokasi sudah berubah fungsi bisa diajukan,” paparnya.

Dia menambahkan, sudah ada sejumlah warga mengajukan pelepasan lahan sawah. Juga, tengah berkoordinasi dengan OPD terkait. ‘’Kami koordinasi juga mana yang dibangun cipta karya (DPKPCK, red), dinkes. Kalau OPD-OPD dan masyarakat mengajukan kami sudah data, mana yang mau dikeluarkan dari LSD,” pungkas dia. (yna/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Pemkab #sawah #lahan baku sawah #LBS #jalur lintang selatan #pemerintah #cipta karya #kementerian #bojonegoro #JLS #ATR/BPN