RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Sesuai amanat UUD 1954 dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Negara wajib memberi jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Namun, belakangan ini publik digegerkan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehataan bersumber dari anggaran pemerintah pusat.
Kepala Dinas Kesehatan Ninik Susmiati menyampaikan, sebanyak 45.939 peserta di Bojonegoro turut terdampak penonaktifan. “Ada 45 ribu lebih peserta PBI (penerima bantuan iuran) pusat yang dinonaktifkan oleh kemensos (kementerian sosial),” ungkap Ninik, kemarin (12/2).
Ninik menjelaskan, peserta yang dinonaktifkan tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan. Jika yang bersangkutan sakit, pengaktifan dapat langsung diusulkan pada hari yang sama melalui puskesmas di masing-masing wilayah dan langsung ditanggung BPJS Kesehatan.
“Yang nonaktif, bila sakit langsung diusulkan pengaktifan harian di hari itu juga dan bisa langsung ditanggung BPJS,” jelasnya.
Dia menerangkan, setelah menonaktifkan 45.939 peserta, pemerintah pusat justru mengambil alih 53.782 peserta yang sebelumnya dibiayai melalui APBD Bojonegoro.
Sebab, lanjut Ninik, peserta yang dinonaktifkan, menurut data kemensos, dinilai telah keluar dari kategori desil 1–5 (kelompok masyarakat paling rentan). Sementara 53.782 peserta yang dialihkan dari PBI pemerintah daerah (pemda) ke PBI pusat merupakan warga dalam kategori desil 1–5.
“Jadi gantinya lebih besar. Ini juga mengurangi beban pemda dalam membayar premi,” terang Ninik.
Meski demikian, tetap mengambil langkah antisipatif. Sebanyak 45.939 jiwa yang dinonaktifkan tetap akan didaftarkan kembali ke skema PBI Pemkab Bojonegoro, dengan catatan yang bersangkutan sakit.
“Yang 45.939 itu juga kami daftarkan lagi ke PBI pemda bila sakit, melalui puskesmas masing-masing. Jadi yang nonaktif tidak usah khawatir. Kalau sakit, langsung diaktifkan dan ditanggung BPJS,” tandasnya. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana