RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Wacana penarikan retribusi dari penyedia jasa internet (provider) mendapat respons dari pengelola jasa internet di Bojonegoro. Mereka menilai wacana tersebut kurang tepat, apalagi jika dikenakan pada kabel fiber optik dengan skema penghitungan per meter.
Wacana itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro, Sigit Kushariyanto, sebagai usulan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kami menilai niat meningkatkan PAD sah-sah saja, namun perlu kehati-hatian. Kami mendukung upaya daerah untuk menambah pendapatan, tapi retribusi tidak boleh salah sasaran," kata Sudarmanto, Direktur Keuangan PT Rnet Mitra Sentosa.
Menurut dia, kabel fiber optik dan penyedia telekomunikasi bukan objek retribusi daerah karena sektor ini berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya bisa mengenakan retribusi atas pemanfaatan ruang atau aset milik daerah, seperti ruang jalan atau fasilitas publik, dan itu pun harus diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).
"Bisa dilihat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022, dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Retribusi Daerah," jelasnya.
Terkait pernyataan mengenai penghitungan per meter, lanjutnya, seharusnya merujuk pada meter pemanfaatan ruang, bukan panjang kabel. Tanpa penjelasan ini, Sudarmanto khawatir hal tersebut bisa memicu pungutan yang tidak sah dan menimbulkan salah tafsir di masyarakat maupun aparatur.
"Jika kebijakan retribusi dijalankan seperti apa yang disampaikan Pak Sigit tanpa dasar hukum yang jelas, pemerintah daerah berisiko menghadapi temuan pemeriksaan, kewajiban pengembalian pungutan, hingga sengketa dengan pelaku usaha," tambahnya.
Sudarmanto menuturkan bahwa PAD memang penting, tetapi kepastian hukum, kehati-hatian pejabat publik, dan kejelasan kebijakan jauh lebih utama.
Dia mengusulkan agar pemerintah menata ruang milik jalan dan mengelola jalur utilitas bersama (shared ducting) yang diatur melalui Perda secara transparan. Dengan begitu, PAD bertambah tanpa merugikan masyarakat maupun pelaku usaha lokal. (NURKOZIM)
Editor : M. Nurkhozim