Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

DPRD Bojonegoro Desak Penarikan Retribusi Provider Telekomunikasi, Juga Penyeseuaian PBB P-2 di Perkotaan

Yana Dwi Kurniya Wati • Minggu, 18 Januari 2026 | 07:00 WIB
MEGAH: Gedung DPRD Bojonegoro terdiri atas bangunan kantor dan ruang paripurna megah berdiri di Jalan Veteran. (DHANI ALFIANSYAH/RDR.BJN)
MEGAH: Gedung DPRD Bojonegoro terdiri atas bangunan kantor dan ruang paripurna megah berdiri di Jalan Veteran. (DHANI ALFIANSYAH/RDR.BJN)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Sumber pendapatan asli daerah (PAD) dipastikan masih melimpah. Sebagai penyokong kemandirian anggaran daerah di luar dana transfer dari pemerintah pusat. Di antaranya retribusi fiber optik meliputi kabel wifi atau provider dari perusahaan telekomunikasi.

Sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro Sigit Kushariyanto menegaskan, upaya peningkatan PAD oleh badan pendapatan daerah (bapenda) harus dilakukan, mengingat banyak potensi belum disentuh. 

"Salah satunya pengenaan retribusi fiber optik yaitu kabel wifi maupun provider beberapa usaha telekomunikasi. Wajib dikenakan," tegas Sigit.

Dia menyarankan, pengenaan retribusi fiber optik bisa dihitung per meter. Jika, organisasi perangkat daerah (OPD) mau mengenakan retribusi ini bisa menambah ceruk penghasilan daerah.

Tentu, dengan koordinasi bersama OPD lainnya seperti satuan polisi pamong praja (satpol PP) dan dan dinas kominfo dan informasi (dinkominfo).

"Besarnya PAD kita salah satunya dari sektor BLUD (badan layanan umum daerah) seperti RS (rumah sakit). Ini bukan prestasi bapenda. Kalau bapenda ya kembali ke objek-objek atau distribusi di luar RS. Salah satunya pengenaan fiber optik. OPD ini harus kerja keras dan mencari yang bisa meningkatkan PAD," tandasnya.

Selain itu, tambah Sigit, pendataan sebagai penyesuaian pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB P-2) juga harus dilakukan. Khususnya di wilayah perkotaan tidak pertanian. Menurutnya, harus dilakukan penyesuaian besaran nilai jual objek pajak (NJOP).

"Agar nanti ketika ada jual beli tanah pengenaan pajak BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) juta bisa naik. Yang terjadi sekarang ini kan tanah sawah dan bangunan sama, ini harus dibedakan. Terutama di wilayah perkotaan, baik Kecamatan Kota atau perkotaan di kecamatan-kecamatan," katanya.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu menegaskan, meski PAD tahun ke tahun meningkat, pihaknya tetap memberi catatan. Upaya dilakukan harus lebih ditingkatkan dan membuat PAD baik. "Jadi, meski tahun ke tahun PAD meningkat, kami Komisi B tetap bikin catatan," pungkas dia.

Sementara itu, Kepala Bapenda Bojonegoro Yusnita Liasari belum bisa dikonfirmasi terkait pengenaan retribusi fiber optik dan perbedaan pajak PBB P-2 untuk bangunan dan lahan sawah. (yna/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#sawah #Dinkominfo #bapenda bojonegoro #Pajak #provider #PBB P-2 #NJOP #satpol pp #telekomunikasi #dprd bojonegoro #fiber optik #Pajak BPHTB #Retribusi #bojonegoro #pajak bumi dan bangunan #pendapatan #pad #wifi