RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro 2026 resmi naik dibanding tahun sebelumnya. Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
Besaran UMK Bojonegoro naik Rp 160.851 atau setara 6,30 persen. Tepatnya, dari Rp 2.525.132 pada 2025 naik menjadi Rp 2.685.983 di 2026. Meski begitu, posisi UMK Bojonegoro masih tertinggal dibanding kabupaten tetangga, seperti Tuban Rp 3.229.092 dan Lamongan Rp 3.196.328.
Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Bojonegoro, Anis Yulianti menyatakan, bersyukur atas keputusan Gubernur tersebut.
Menurutnya, kenaikan UMK Bojonegoro sudah melampaui usulan Dewan Pengupahan Daerah. Dimana usulan Dewan Pengupahan Daerah hanya pada nilai alfa 0,7. Sedangkan, pada keputusan Gubernur mencapai 0,9. Jadi, lebih tinggi.
‘’Kami berterima kasih dengan keputusan Gubernur. Meskipun masih jauh tertinggal dari Tuban dan Lamongan,’’ ujarnya.
Anis mengatakan, jika nilai UMK Bojonegoro disamakan dengan Tuban dan Lamongan, akan susah. Karena sudah 4 tahun berturut, selisihnya cukup tinggi. Sehingga, dengan adanya kenaikan 6,30 persen ini, sudah harus disyukuri.
Dia juga menyinggung, faktor migas yang kerap disalah pahami publik. Meski dikenal sebagai daerah kaya akan migas, namun menurutnya, sektor migas tersebut tidak masuk dalam perhitungan pertumbuhan ekonomi.
‘’Karena migas ini peruntukannya tidak untuk masyarakat, tapi untuk pusat. Jadi, tidak bisa membantu UMK di Bojonegoro,’’ bebernya.
Bagi Anis, jika menilai besaran UMK secara pribadi, masih kurang. Namun, dalam hal ini harus tetap memikirkan realita yang ada. Jika UMK terlalu tinggi, maka pabrik-pabrik yang akan masuk ke Bojonegoro juga tidak ada. Sedangkan, Bojonegoro masih membutuhkan investor untuk mengurangi angka pengangguran. Di sisi lain, akan ada ancaman PHK ketika perusahaan tidak mampu membayar sesuai UMK.
‘’Apalagi di Bojonegoro masih banyak perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK. Dengan kenaikan 6,30 persen, kami bersyukur, alhamdulillah, terima kasih,’’ pungkasnya. (ewi/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana