RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Sujito, 65, terdakwa kasus pembunuhan jemaah salat Subuh di Musala Al-Manar, Desa/Kecamatan Kedungadem, dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro kemarin (11/12).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, bersama dua hakim anggota Ida Zulfa Mazida dan Achmad Fachrurrozi itu menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman seumur hidup.
“Terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana mati,” terang Hakim Ketua Wisnu Widiastuti.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai tindakan Sujito sangat keji. Terdakwa menyerang para jemaah yang sedang melaksanakan salat Subuh dengan sebilah parang.
Dua korban yakni Abdul Aziz dan Cipto Rahayu, meninggal dunia. Sementara Arik Wijayanti menderita luka berat saat berusaha melindungi suaminya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Sunaryo Abuma’in menyampaikan, bahwa pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. “Menanggapi vonis tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir," terangnya.
Terpisah, JPU Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Andieka Rahaditiyanto menyebut, vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa dan meyakini majelis hakim memiliki dasar pertimbangan yang kuat.
“Vonis lebih berat, mungkin ada pertimbangan dari majelis hakim yang memberatkan terdakwa,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa jaksa juga masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sambil menunggu sikap resmi dari pihak penasihat hukum terdakwa.
Diketahui, peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa, 29 April 2025, ketika Sujito membacok tiga jemaah salat Subuh di Musala Al-Manar. Aksi tersebut mengejutkan warga Kedungadem, dan menjadi salah satu kasus kriminal menyita perhatian publik di Bojonegoro sepanjang tahun 2025. (dan/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana