RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) pada tahun anggaran 2021 di Kecamatan Padangan, kembali memunculkan tersangka baru. Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah menaikkan status Kasatpol PP Bojonegoro Heru Sugiharto yang sebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka.
Setelah ditetapkan tersangka dan menjalani pemeriksaan Dirkrimsus Polda Jatim hingga Kamis (9/10), Eks Camat Padangan sekaligus Eks Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bojonegoro itu kini telah ditahan di Polda Jatim.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana, saat dikonfirmasi awak media membenarkan, penetapan tersangka berinisial HS (Heru Sugiharto).
Menurutnya, kasus ini hasil pengembangan perkara sebelumnya, yang menjerat kontraktor dan empat kepala desa di Kecamatan Padangan. ’’Kasus ini merupakan split dari berkas tersangka sebelumnya yang melibatkan penyedia dan para kepala desa,” imbuhnya.
Berdasar hasil audit sementara, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,6 miliar. Heru diduga mengatur para kades agar bermitra dengan satu kontraktor saja. ’’Tersangka selaku camat (Padangan) juga menandatangani pengajuan anggaran desa tanpa LPj (laporan pertanggungjawaban),” imbuh AKBP Dewa.
Disinggung perihal penahanan tersangka, AKBP Dewa mengatakan, tersangka telah ditahan. ’’Sudah (ditahan), hari ini (Jumat) yang bersangkutan (Heru Sugiharto) kami tahan,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Aditia Sulaeman juga mengungkapkan, bahwa tersangka telah ditahan di Mapolda Jatim.
Namun, proses perkara tersebut nantinya menunggu pelimpahan dari Polda ke Kajaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, kemudian ke Kejari Bojonegoro. ’’Informasinya, sudah ditahan di Polda (Jatim),” terangnya.
Diketahui, Heru Sugiharto yang saat ini menjabat Kasatpol PP Bojonegoro, sempat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Bambang Soedjatmiko pada 2023 lalu. Kasus tersebut, sebelumnya telah memvonis lima terpidana, yakni Bambang Soedjatmiko selaku kontraktor pengaspalan jalan, dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara pada 2023.
Kemudian, pada 2024 pengembangan kasus korupsi ini juga menjerat empat kepala desa, masing-masing Kades Tebon Wasito, Kades Dengok Supriyanto, Kades Purworejo Sakri, dan Kades Kuncen Mohammad Syaifudin. Keempatnya terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim. (dan/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana