RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Alokasi dana daerah (ADD) mengalami kenaikan sekitar Rp 14,4 miliar di Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025. Atau 3,28 persen dari induk APBD.
Naiknya ADD tentu berdampak pada penghasilan tetap (siltap) aparatur desa, mulai kepala desa, perangkat, hinga BPD. Karena mengacu pada persentase ADD.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro Yusnita Liasari mengungkapkan, besaran perubahan ADD bergantung transfer pusat dan dana bagi hasil (DBH).
"Iya, ada tambahan tahun ini. Setiap tahun ada, ada desa yang tambah dan turun (anggaran ADD)," kata Lia, sapaan akrabnya kemarin (9/10).
Dia menjelaskan, ADD di induk APBD 2025 sebesar Rp 439,5 miliar menjadi Rp 453,9 miliar di P-APBD. Ada kenaikan sekitar Rp 14,4 miliar.
Menurutnya, banyak desa menerima tambahan alokasi. Tapi, tak sedikit juga banyak desa berkurang ADD. "Tapi, tidak signifikan juga. Rerata Rp 30-50 juta," katanya.
Lia memaparkan, penentuan ADD dijelaskan dalam Peraturan Bupati (Perbup) 32 Tahun 2015. Di antaranya jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, jarak wilayah, dan luas wilayah. Serta, kawasan migas.
Perubahan besaran ADD di P-APBD, imbuh Lia, disebabkan adanya perubahan perbup kawasan. Dari Perbup Nomor 4 Tahun 2014 menjadi Perbup 2 Tahun 2025.
"Ada desa yang baru masuk kawasan migas dan ada yang keluar zona. Karena itu ada yang bertambah dan berkurang besaran ADD-nya," jelas dia.
Perhitungannya, imbuh Lia, 30 persen dari jumlah penduduk dan 40 persen dari jumlah penduduk miskin. Sisanya berdasar jarak dan luas wilayah. "Plus kawasan migas itu ada perhitungannya sendiri," beber dia. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana