RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Belum semua desa mengoperasikan koperasi desa/kelurahan merah putih (KDMP). Tak sedikit dari pengurus koperasi mengaku masih terkendala modal.
Sementara itu, negara menggelontorkan sekian triliun untuk itu melalui himpunan bank milik negara (himbara). Namun, kekhawatiran tidak berjalan sesuai rencana sedikit banyak turut membayangi.
Ada alokasi maksimal 30 persen dana desa sebagai agunan atau jaminan terakhir pinjaman jika KDMP gagal bayar. Hal ini dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro Mahcmuddin.
Dia mengatakan, KDMP turut di bawah wewenang tugasnya. Namun, terbatas. Yakni hanya di alokasi DD sebagai agunan pinjaman. ’’Untuk KDMP banyak pihak terkait, kami hanya berkaitan alokasi DD itu,” ujarnya, Rabu (1/10).
Dia menjelaskan, alokasi DD untuk KDMP digunakan sebagai agunan atau jaminan terakhir pinjaman jika gagal bayar. Termaktub dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025.
Pada ayat (2) dan (4) Pasal 4 mengatakan, dukungan pengembalian pinjaman diberikan kepada KDMP jika jumlah dana pada rekening pembayaran pinjaman tidak mencukupi jumlah angsuran pokok dan bunga atau margin atau bagi hasil pinjaman yang telah jatuh tempo sesuai dengan perjanjian pinjaman.
Serta, dukungan pengembalian pinjaman diberikan paling banyak 30 persen dari pagu DD per tahun. ’’Desa juga harus memberi imbal jasa ke desa sebagai pemasukan atau PADes (pendapatan asli desa) paling sedikit 20 persen. Sesuai ayat (1) pasal 7,” imbuhnya. (yna/bgs)
Editor : Bhagas Dani Purwoko