Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Ada Dugaan Penyerobotan, Tanah Kas Desa Belun Kecamatan Temayang Bojonegoro Bersengketa

Yana Dwi Kurniya Wati • Selasa, 7 Oktober 2025 | 14:35 WIB

 

MUSDESUS: Pemdes Belun, Kecamatan Temayang menggelar musyawarah desa khusus (musdesus) bersama warganya membahas perihal tanah kas desa (TKD) yang diduga diserobot.
MUSDESUS: Pemdes Belun, Kecamatan Temayang menggelar musyawarah desa khusus (musdesus) bersama warganya membahas perihal tanah kas desa (TKD) yang diduga diserobot.
 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pemerintah Desa (Pemdes) Belun, Kecamatan Temayang tengah bersengketa mencari kejelasan status tanah kas desa (TKD) setempat.

Klaimnya, kini lahan TKD seluas 2.500 meter persegi tersebut dimiliki perseorangan tanpa bukti dan prosedur yang sesuai. Ada dugaan penyerobotan.

’’Sertifikat tukar guling (lahan) itu diserahkan di 2014, saat awal saya menjabat,” kata Kepala Desa (Kades) Belun, Kecamatan Temayang Bambang Sujoko kemarin (6/10).

Bambang menceritakan, terjadi perselisihan terkait TKD setempat. Itu bermula saat tanah yang sebelumnya milik desa berubah menjadi milik perseorangan.

Bahkan, ada dua sertifikat di atas lahan tersebut. Yakni sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

Padahal, lanjut dia, sesuai regulasi TKD tidak boleh berkurang secara asas terkait perekonomian atau pemanfaatannya.

'’Jelas dari regulasi 1960-an sampai kemendagri (kementerian dalam negeri) revisi terakhir di 2023 tidak ada pembenaran ketika pemanfaatan untuk perorangan,” ujarnya.

Namun, ungkap ia, muncul sertifikat atau pelegalan secara individu di 2003. Bahkan, puluhan tahun sebelumnya sudah dikuasai lahan tersebut. Bambang mengatakan, tujuannya memperjelas dan memperjuangkan TKD itu tidak mengarah ke politik.

Klaimnya, ia hanya ingin tanah tersebut untuk masyarakat dan desa. Terutama dalam meningkatkan pendapatan asli desa (PADes).

Dia mengaku, kasus itu sudah lama diketahui. Namun, karena belum memiliki data dan bukti serta banyaknya pertimbangan seperti moril, sehingga masih belum diseriusi.

Hingga akhirnya, mengemuka saat pembagian waris di 2024. Pihaknya memutuskan mengumpulkan bukti.

Bambang mengatakan, juga terjadi proses tukar guling lahan saat itu. Tapi, pascaklarifikasi berbagai pihak termasuk pejabat desa saat itu mengaku tidak mengetahui. Artinya, kata dia, proses tersebut tidak sesuai prosedur.

’’Kami sudah menempuh cara mediasi tapi belum ada hasil. Akhirnya, musdesus (musyawarah desa khusus) yang hasilnya kami kirim ke pihak terkait sampai ATR/BPN (agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional) pusat,” bebernya.

Hingga akhirnya, dia diundang audiensi bersama Komisi A DPRD Bojonegoro. Menurutnya, cara prosedural lainnya juga ia tempuh termasuk bersurat ke BPN Bojonegoro.

Meminta fotokopi sertifikat berkaitan. ’’Sudah dua kali kami bersurat tapi tidak ada jawaban,” ujarnya.

Dia menambahkan, TKD tersebut sangat penting untuk desanya. Terlebih banyaknya program dari pemerintah baik pusat dan daerah.

Di antaranya koperasi desa/kelurahan merah putih (KDMP). ’’Ini kan juga membutuhkan lahan luas. Kami harus memanfaatkan tanah yang belum dimanfaatkan atau sebenarnya tanah desa,” tegasnya.

Saat disinggung apakah ada niat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri (PN), Bambang mengaku, masih menunggu respons atau tanggapan dari pemerintah.

Sebab, fisik sertifikat harus diuji lebih dulu keasliannya. Serta, struktur syarat dari desa. Menurutnya, agar pihak terkait tidak ngawur dalam melaksanakan tugas.

’’Kami tunggu dulu, bagaimana respons atau tanggapan dari pemerintah. Apakah fisik sertifikatnya memang ada dan cukup atau ada manipulasi (data) saat itu, harus diuji. Biar enggak awuran gini pelaksanaan tugas dan tanggung jawab oknum pejabatnya,” kata dia.

Dikonfirmasi terpisah, Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro Sudiyono membenarkan, terjadi audiensi pada Jumat (3/10) lalu.

Membahas aduan Pemdes Belun, Kecamatan Temayang dan melaporkan hasil musdesusnya. ’’Selanjutnya pasti kami tindak lanjuti,” beber politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.

Anggota Komisi A lainnya Erix Maulana Heri Kiswanto menambahkan, hasil aduan dan laporan musdesus pihak desa akan dikaji lebih dulu. Karena harus menyesuaikan peraturan berlaku di pertanahan.

’’Pasti kami akan rapat bersama BPN terkait permasalahan ini, agar tahu duduk masalahnya dan bagaimana solusinya. Dan, tidak memberatkan semua pihak,” katanya.

Poinnya, papar dia, pemanfaatan TKD harus sesuai undang-undang dasar (UUD) dan peraturan berlaku untuk menunjang PADes.

’’Harapannya agar desa menjadi desa mandiri. Pasti akan kami kawal karena menyangkut kesejahteraan rakyat dan desa,” imbuh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. (yna/bgs)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#Penyerobotan #shm #audiensi #temayang #tanah kas desa #bojonegoro #Musdesus #Desa Belun #sengketa #SHGB #musyawarah #bpn