Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Transfer DBH Bojonegoro 2026 Berkurang Rp 1,6 Triliun: KPPN Sebut Alokasi Berdasar UU APBN 2026, DBH Minyak Bumi Turun Hingga Rp 991 M

Dewi Safitri • Sabtu, 27 September 2025 | 14:00 WIB
Infografis Alokasi DBH Bojonegoro 2026 (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Infografis Alokasi DBH Bojonegoro 2026 (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Transfer ke daerah (TKD) dana bagi hasil (DBH) di Bojonegoro mengalami penurunan signifikan di 2026. Yakni, mencapai sekitar Rp 1,6 triliun. Tepatnya, dari alokasi Rp 2,9 triliun TKD DBH tahun ini (2025), turun menjadi Rp 1,2 triliun di tahun depan (2026).

Berdasar data dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, penurunan TKD DBH di Bojonegoro menyeluruh pada semua jenis. Meliputi, DBH pajak yang menurun Rp 673 miliar. Dari Rp 975 miliar di tahun ini turun menjadi Rp 302 miliar di 2026.

Kemudian, pada TKD DBH SDA menurun mencapai Rp 1 triliun di tahun depan. Dari Rp 1,9 triliun di 2025 menjadi Rp 942 miliar di 2026 nanti.

Rinciannya, DBH SDA Kehutanan dari Rp 720 juta di 2025 turun menjadi 618 juta di 2026; DBH SDA minerba Rp 1,6 miliar di 2025 turun menjadi Rp 999 juta di 2026; DBH SDA perikanan Rp 851 juta turun menjadi Rp 252 juta.

Lalu, DBH SDA panas bumi dari Rp 9,9 juta di 2025 turun menjadi Rp 9,2 juta di 2026; dan DBH SDA minyak bumi yang semula mencapai Rp 1,9 triliun di tahun ini menurun drastis menjadi Rp 941 miliar di 2026. Sedangkan, untuk TKD DBH gas bumi pada 2025 senilai Rp 11 miliar dan belum dialokasikan pada 2026.

Kepala KPPN Bojonegoro Teguh Ratno Sukarno menyampaikan, secara umum penurunan alokasi DBH karena sesuai ketentuan di Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Bahwa, alokasi DBH SDA diperhitungkan hanya 50 persen dari perkiraan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Artinya, hanya 50 persen dari perhitungan sesuai UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

’’Untuk DBH SDA menurun bisa karena harga komoditas yang turun. Meskipun produksinya naik atau sebaliknya,” terangnya. (ewi/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#perikanan #kppn bojonegoro #minyak bumi #Dana Bagi Hasil #transfer #pemkab bojonegoro #kehutanan #KPPN #bojonegoro #tkd #dbh #gas bumi #sda #penurunan