RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) pergantian antarwaktu (PAW) mengacu kesiapan desa.
Menurut Camat Bojonegoro Muchlisin Andi Irawan, keputusan hasil dari rapat bersama dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) pada 11 September lalu, Pilkades PAW tergantung kesiapan desa.
"Kaitan pelaksanaan Pilkades PAW Desa Sukorejo, berdasarkan hasil rapat di DPMD 11 September pukul 09.00 intinya diserahkan kepada kesiapan desa," ucap pria kerap disapa Andi itu.
Dia melanjutkan, jika desa sudah siap melaksanakan pilkades PAW terutama musyawarah desa, kemudian dikoordinasikan dengan dinas terkait untuk pelaksanaannya. Dasarnya, lanjut dia, menggunakan Pasal 21 Perbup 22 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup 29 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.
Menurut Andi, untuk Desa Sukorejo sendiri sudah siap. Namun, perlu mematangkan secara internal terkait pembiayaan melalui anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
"Setelah itu baru kami komunikasikan ke dinas," imbuh dia.
Dia menambahkan, harapannya Pemerintah Desa (Pemdes) Sukorejo sudah siap semua minggu ini.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah perihal apakah juknis sudah turun, Camat Kapas Zenny Bachtiyar mengatakan, kaitan petunjuk teknis (juknis) bukan ranahnya menjawab. "Lebih pas langsung saja ke dinas teknis yang menangani," ucapnya. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana