RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kabupaten Bojonegoro mendapat alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp 122 miliar untuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun ini.
Dari alokasi tersebut, DBHCHT sudah tersalurkan 60,79 persen. Tepatnya, Rp 74,3 miliar. Sehingga, masih tersisa sekitar Rp 47,9 persen yang akan disalurkan ke depan.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro (KPPN) Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno mengatakan, Bojonegoro sudah menerima sebanyak empat kali transfer untuk DBHCHT di tahun ini.
Di antaranya, menerima 10 persen pada periode Februari sekitar Rp 11,9 miliar. Kemudian, 15 persen periode April Rp 17,9 miliar dan 15 persen juga di Juni sekitar 17,9 miliar.
Berlanjut, pada penerimaan 20 persen pada periode Agustus Rp 23,9 persen. Di samping itu, Bojonegoro juga menerima kurang bayar DBHCHT sekitar Rp 2,4 miliar tahun ini.
’’Sehingga, masih memiliki sisa sekitar Rp 47,9 miliar,” bebernya. Berdasar data dari KPPN Bojonegoro, alokasi DBHCHT Bojonegoro berada pada urutan ke enam di Jawa Timur.
Di mana urutan pertama diduduki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 975,7 miliar. Diikuti Pemkab Pasuruan Rp 447,7 miliar.
Lalu, Pemkab Malang Rp 162,6 miliar, Pemkab Kediri Rp 160,2 miliar, Pemkab Jember Rp 144.3 miliar, dan Pemkab Bojonegoro Rp 122,3 miliar untuk alokasi DBHCHT tahun ini.
Teguh menyampaikan, dalam hal ini KPPN hanya bertugas menyalurkan anggaran tersebut ke setiap daerah.
Selebihnya, untuk peruntukan DBHCHT berada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. ’’Kami hanya menyalurkan,” pungkasnya. (ewi/bgs)
Editor : Bhagas Dani Purwoko