RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Enam dari 21 desa yang mengalami kekosongan kursi kepala desa (kades) bakal menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) pergantian antarwaktu (PAW) secara musyawarah mufakat.
Kemudian 13 desa lainnya bakal menggelar Pilkades PAW dengan pemungutan suara, sedangkan dua desa lainnya belum pilkades, karena belum inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Sejumlah desa mengklaim siap dari segi pelaksanaan dan anggaran. Namun, masih menunggu petunjuk teknis (juknis).
Camat Bojonegoro Muchlisin Andi Irawan dalam rapat bersama Komisi A DPRD Bojonegoro menyampaikan kesiapan wilayah dipimpinnya untuk menggelar pilkades PAW dengan musyawarah desa (musdes), yakni Desa Sukorejo.
"Dari segi keamanan sudah, anggaran juga sudah dipasang di APBDes (anggaran pendapatan dan belanja desa). Hanya, juknis belum turun," bebernya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Choirul Anam menyampaikan, rapat digelar di ruang komisi pada Senin (8/9) itu untuk melihat kesiapan dan memetakan kerawanan.
Berdasar pembahasan dengan dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD), ada enam desa direncanakan menggelar pilkades PAW musdes.
Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2022. Pasal 21 menyebutkan pilkades PAW dilakukan apabila sisa masa jabatan kades yang berhenti lebih dari satu tahun.
Apabila masa jabatan tersisa antara satu sampai dua tahun, pemilihan dilakukan mekanisme musyawarah mufakat atau pemungutan suara dengan unsur perwakilan masyarakat desa yang ditetapkan menjadi peserta musyawarah desa.
Jika, masa sisa jabatan lebih dari dua tahun maka pilkades PAW dilaksanakan dengan pemungutan suara dengan peserta kepala keluarga (KK) yang memenuhi persyaratan.
"Total ada 21 desa mengalami kekosongan kursi kades definitif. Untuk dua desa yakni Desa Kuncen dan Wotan, karena belum inkracht (berkekuatan hukum tetap) jadi tidak bisa melaksanakan (pilkades PAW)," jelasnya.
Maka, lanjut dia, tersisa 19 desa. Enam di antaranya sisa jabatan kurang dari dua tahun sehingga harus dilaksanakan pilkades PAW musdes.
Yakni Desa Kapas/Kecamatan Kapas; Desa/Kecamatan Sugihwaras; Desa Sukorejo, Kecamatan Kota; Desa Bulaklo, Kecamatan Balen; Desa Dengok, Kecamatan Padangan, dan Desa Jumok, Kecamatan Ngraho.
Irul, sapaan akrabnya melanjutkan, untuk 13 desa lainnya dilakukan pemilihan secara langsung. Di antaranya Desa Bungur, Kecamatan Kanor; Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu; Desa Mojorejo, Kecamatan Kedungadem; Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno; Desa Jawik, Kecamatan Tambakrejo; dan Desa Sumbangtimun, Kecamatan Trucuk.
Kemudian, Desa Miyono dan Deling Kecamatan Sekar; Desa Setren dan Bandungrejo, Kecamatan Ngasem; Desa Punggur, Kecamatan Purwosari; serta Desa Tebon dan Purworejo, Kecamatan Padangan.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, untuk pelaksanaan pilkades PAW musdes enam desa direncanakan pada 23 Oktober. "23 Oktober versi DPMD. Kami belum menerima update, untuk tanggal itu atau mundur melihat sikon saat ini ya belum tahu," tambah dia. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana