Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Kursi Empat Kepala OPD Bojonegoro Masih Kosong, Plt Ikut Berebut Lewat Lelang Jabatan

Yana Dwi Kurniya Wati • Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:26 WIB
Ikustrasi Kursi kosong.
Ikustrasi Kursi kosong.

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pelaksana tugas (plt) kepala organisasi perangkat daerah (OPD) cukup ambisi menduduki kursi empuk kepala dinas. Buktinya, berpotensi mendaftar lelang jabatan pimpinan tinggi pratama.

Di antaranya plt kepala dinas ketahanan pangan dan pertanian (DKPP); badan kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan (BKPP); hingga dinas sosial (dinsos).

Plt Kepala BKPP Bojonegoro Hari Kristianto belum memastikan mendaftar. “Dilihat saja ntar (nanti),” ucapnya tersenyum, Senin (11/8).

Sementara itu, Plt Kepala DKPP Bojonegoro Zainal Fanani mengatakan niatnya mendaftar sebagai kadin. Namun, belum melakukan pendaftaran “Insya Allah (mendaftar). Belum daftar di sistem,” katanya.

Plt Kepala Dinsos Bojonegoro Agus Susetyo Hardiyanto hanya memberi respons senyuman saat dikonfirmasi terkait rencana pendaftarannya sebagai kepala dinas.

Sedangkan, Plt Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PUBMPR) Chusaivi Ivan belum dapat dikonfirmasi hingga pukul 15.30.

Infografis Plt OPD di Bojonegoro pada 2025 (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Infografis Plt OPD di Bojonegoro pada 2025 (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

Baca Juga: Pendaftar Kepala OPD di Bojonegoro Belum Mengunggah Berkas, Pansel Terdiri Lima Personel

Berdasar pengumuman seleksi terbuka, tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dengan maksimal usia pendaftar 56 tahun saat pelantikan, yakni 12 September. 

Dan sesuai syarat lainnya meliputi sedang atau menduduki jabatan administrator atau jenjang ahli madya rumpun jabatan sesuai paling singkat dua tahun serta memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait yang akan diduduki secara kumulatif minimal lima tahun. 

Kemudian, pendidikan paling rendah S-1 atau D-IV hingga telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ASN. Setelah lolos seleksi administrasi, pendaftar harus membuat makalah dan bahan paparan mengenai optimalisasi tugas dan fungsi (jabatan dilamar) dalam mewujudkan tercapainya visi dan misi Bojonegoro. (yna/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Zainal Fanani #PNS #dkpp #Pendidikan #bina marga #lelang jabatan #pelaksana tugas #agus susetyo #BKPP #dinsos bojonegoro #bojonegoro #Jabatan #plt #BKPP Bojonegoro #DKPP Bojonegoro #opd #kepala dinas #dinsos