RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Menjelang perayaan hari kemerdekaan 17 Agustus tahun ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blora memberikan rambu-rambu, antisipasi pungutan liar (pungli).
Wali murid diperbolehkan partisipasi atau memberikan sumbangan, asalkan tidak melanggar aturan dan dilakukan secara sukarela.
Sekretaris Disdik Blora Nuril Huda mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan seluruh kepala sekolah mulai dari tingkat SD maupun tingkat SMP.
’’Hari Senin lalu, kepala sekolah sudah kami kumpulkan dan kami ajak berkoordinasi. Salah satu bahasanya yakni soal partisipasi atau sumbangan dari wali murid,” bebernya.
Nuril menegaskan, sekolah diperbolehkan untuk membuat rencana kegiatan mengikuti perayaan HUT ke-80 RI. Seperti karnaval, gerak jalan, dan lomba-lomba lainnya.
Rencana tersebut kemudian diserahkan atau dikomunikasikan dengan pihak komite sekolah, dilanjutkan berkoordinasi dengan wali murid berkaitan dengan partisipasi dan sumbangan.
Baca Juga: 20 Ide Lomba 17 Agustus yang Seru, Unik, dan Anti-Mainstream: Inspirasi Meriahkan Hari Kemerdekaan
’’Yang terpenting tidak menentukan jumlahnya juga tidak menentukan deadline pembayarannya. Artinya, sifatnya sumbangan sukarela,” ujar Nuril.
Ia menambahkan, bisa jadi sumbangan masing-masing wali murid tidak sama. Bisa jadi yang kondisi ekonominya lebih baik bisa menyumbang lebih besar dari yang kondisi ekonominya masih agak kurang, boleh menyumbang, boleh tidak. Dan, tidak akan ditentukan jumlahnya.
’’Sehingga, tidak ada paksaan kepada wali murid. Tetapi, sekali lagi, bahwa partisipasi dari wali murid juga akan menentukan kegiatan-kegiatan yang akan diikuti oleh pihak sekolah,” sambungnya.
Nuril berharap, tidak ada lagi isu ataupun kabar soal pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah karena telah diberikan ramburambu. ’’Jika perlu rencana kegiatan, peserta, serta anggaran bisa dipasang di sekolah sebagai bentuk transparansi,” pungkasnya. (luk/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana