RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Jumlah organisasi masyarakat (ormas) di Bojonegoro cukup banyak, mencapai 366. Ormas-ormas tersebut selama ini mendapatkan dana hibah dari pemerintah. Namun, tidak semua ormas bisa menerima dana hibah. Ormas yang bisa mendapatkan adalah yang memenuhi syarat dan lolos verifikasi kelengkapan administrasi.
"Terkait pemberian hibah secara ketentuan diatur dalam Perbup Nomor 16 Tahun 2021. Diberikan kepada ormas berbadan hukum dan tidak setiap tahun," kata Kepala Bakesbangpol Bojonegoro Mahmudi.
Dia menjelaskan, alur pengajuan hibah ormas adalah melalui pengajuan atau permohonan surat kepada bupati. Juga harus ada proposal yang di dalamnya berbunyi hibah yang diajukan berapa dan penggunaannya untuk apa.
"Ada RAB dan kelengkapan administrasi lain. Nomor rekening, NPWP, domisili, sampai SK kepengurusan," jelas dia.
Kemudian, kata Mahmudi, baru dilakukan verifikasi oleh tim. Tidak semua masuk penganggaran.
Menurutnya, tim verifikasi yang akan memberi pertimbangan ke tim anggaran pemerintan daerah (TAPD) layak tidaknya ormas tersebut menerima hibah.
"Tim verifikasi yang beri pertimbangan ke tim anggaran layak atau tidak diberi hibah," pungkas dia. (yna/zim)
Editor : M. Nurkhozim