Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Berikan Sosialisasi Pentingnya Perlindungan Jamsostek bagi SPPG Bojonegoro

Bhagas Dani Purwoko • Senin, 9 Juni 2025 | 14:55 WIB
BPJAMSOSTEK BOJONEGORO: BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro berikan sosialisasi kepada pekerja SPPG Bojonegoro di Kodim 0813 Bojonegoro pada Kamis lalu (5/6).
BPJAMSOSTEK BOJONEGORO: BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro berikan sosialisasi kepada pekerja SPPG Bojonegoro di Kodim 0813 Bojonegoro pada Kamis lalu (5/6).

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro memberikan sosialisasi kepada pekerja satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) Bojonegoro, Kamis (5/6). Acara digelar di Kodim 0813 Bojonegoro yang berlokasi di Jalan HOS Cokroaminoto.

Kepala Kantor BPJS Ketenakerjaan Cabang Bojonegoro Fadlilah Utami menyampaikan, sosialisasi dilakukan untuk memberi informasi, manfaat, sekaligus penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek secara simbolis.

’’Kegiatan ini bentuk dari MoU atau kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan badan gizi nasional (BGN) untuk memberi perlindungan kepada pekerja SPPG seluruh Indonesia," tutur Dhila sapaan akrabnya.

Dia melanjutkan, pihaknya sudah memberi jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 233 pekerja SPPG lingkup Bojonegoro. Di antaranya tersebar di SPPG Rajekwesi dan Desa Kalirejo, Kecamatan Kota; SPPG Desa Mojoranu, Kecamatan Dander; SPPG Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem; hingga SPPG Desa Bogo, Kecamatan Kapas.

Dhila menjelaskan, terdapat lima program BPJS Ketenagakerjaan. Mulai jaminan hari tua, kecelakaan kerja, jaminan kematian, pensiun, dan kehilangan pekerjaan. Namun, SPPG baru terdaftar dua program yakni kecelakaan kerja dan kematian. ’’Manfaat program ini juga bisa ditingkatkan,” tuturnya.

Dhila menjelaskan, jika terjadi kecelakaan kerja saat berangkat kerja dari rumah, perjalanan, di tempat kerja, bahkan pulang dari lokasi kerja, maka akan dilindungi dan menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Misal terkena api atau tersiram air panas.

Perawatan diberikan di kelas 1 sampai sembuh. ’’Dan diharuskan untuk beristirahat. Gaji yang tidak terbayarkan saat cuti atau istirahat itu dibayar oleh BPKS Ketenagakerjaan. Kemudian, untuk jaminan kematian, meninggal itu pasti tidak tahu kapan, tapi karena sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, maka ahli warisnya mendapat santunan Rp 42 juta,” tandasnya.

Dandim Letkol Czi Arief Rochman Hakim melalui Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0813 Bojonegoro Mayor Inf Bambang Riyanto menyampaikan, sejalan dengan komitmen Presiden RI mewujudkan masyarakat sehat, SPPG memiliki peran strategis sebagai ujung tombak.

Harapannya ke depan, tutur Bambang, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan lebih luas. Semua karyawan bisa terlindungi. Pihaknya mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang hadir langsung memberi sosialisasi dan penyerahan kartu secara simbolis.

’’Semoga menjadi awal yang baik agar program strategis. Ttidak hanya berjalan lancar, tapi juga menjamin keselamatan kerja. Terima kasih atas perhatian dan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan semoga memberi manfaat kepada semua pihak yang terlibat,” pungkas dia. (*/yna)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#kodim 0813 bojonegoro #BGN #BPJS Ketenagaakerjaan #Badan Gizi Nasional RI #dandim 0813 #SPPG Bojonegoro