Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Bejat! Bocah 11 Tahun Dirudapaksa Tetangga: Iming-Iming Korban Uang Rp 5.000, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Yuan Edo Ramadhana • Sabtu, 3 Mei 2025 | 19:10 WIB
Ilustrasi (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Perbuatan bejat dilakukan oleh pria berinisial DD, 36, warga Kecamatan Kapas atas dugaan pemerkosaaan kepada seorang bocah gadis di bawah umur. Tepatnya, korban yang merupakan tetangga DD masih berusia 11 tahun.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono menyampaikan, bahwa kejadian tersebut bermula saat korban tengah bermain di depan rumah pelaku pada 27 April lalu. ’’Korban dipanggil ke rumah pelaku, dengan diiming-iming diberi uang jajan Rp 5.000,” ungkap AKP Bayu.

Selanjutnya, korban dimasukkan ke kamar pelaku dan melakukan aksi nekatnya. Meski sempat melawan, tapi pelaku memaksa. ’’Korban sempat memberi perlawanan, tapi pelaku langsung memegang tangan korban,” jelas AKP Bayu.

Setelah itu, lanjut dia, pelaku memberikan handphone-nya ke korban, sembari berkata ‘wis buat main sek’ (sudah, buat main dulu). Kejadian itu, akhirnya diketahui ibu korban, setelah anaknya merasakan kesakitan di area kewanitaan.

’’Ibu korban langsung melaporkan ke Polres Bojonegoro, bahwa putri kandungnya telah dirudapaksa tetangganya,” ungkapnya. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Infografis Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Infografis Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

Pelaku diamankan beserta barang bukti, di antaranya satu unit handphone, sebuah baju rajut warna hijau lumut, dan pakaian dalam korban. Atas perbuatannya, DD dijerat pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Terpisah, Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro mengutuk keras dan berharap pelaku dihukum seadil-adilnya. ’’Saya mengutuk keras kelakukan bejat pelaku, semoga hukumannya sesuai dengan perarturan yang ada. Agar tidak ada korban lain yang takut untuk melapor,” ungkap Koordinator APPA Bojonegoro Nafidatul Hima kemarin (2/5).

Menurutnya, kasus tersebut menjadi peringatan khususnya bagi pemerintah setempat, untuk meningkatkan perlindungan anak. ’’Apalagi Bojonegoro termasuk Kabupaten yang mendapat penghargaan kabupaten layak anak,” imbuhnya. (dan/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#dirudapaksa #APPA #kapas #polres bojonegoro #bocah #tetangga #dugaan pemerkosaan #perlindungan perempuan dan anak #perlindungan anak #pemerkosaan #handphone #bojonegoro #di bawah umur #kabupaten layak anak #APPA Bojonegoro #bejat