RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM –Pernikahan di malam sanga di Bojonegoro mengalami penurunan tahun ini. Meski begitu, menikah di malam ganjil terakhir di Bulan Ramadan ini masih menjadi primadona masyarakat.
Tercatat sebanyak 487 pernikahan di malam sanga di Bojonegoro. Dengan jumlah total penghulu di Bojonegoro sekitar 38 orang. Sehingga, masing-masing penghulu rerata menikahkan sekitar 12 calon pengantin (catin).
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kantor Kemenag Bojonegoro Muhammad Zainal Arifin mengatakan, berdasar data yang telah dikumpulkan Selasa (18/3).
Dari 28 KUA se-Bojonegoro, terdapat sebanyak 487 pernikahan di malam sanga di Bojonegoro.
Jumlah tersebut diperkirakan masih bisa bertambah, mengingat pendaftaran maksimal masih hari ini (21/3). Karena untuk pendaftaran, harus ada 7 hingga 10 hari sebelum menjelang pernikahan.
Berpatok Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 yang mewajibkan setiap catin untuk mengikuti bimbingan perkawinan (binwin). Setelah itu, baru bisa melaksanakan akad oleh penghulu.
‘’Untuk tahun ini menurun dibanding tahun lalu. Kalau tahun lalu sebanyak 670-an pasangan, sekarang 487 pasangan,’’ ujarnya.
Menurutnya, meski banyak pernikahan berlangsung di malam sanga. Tapi, tidak ada kendala dari sisi penghulu. Karena peristiwa malam songo ini terjadi di setiap tahun. Sehingga, telah menjadi hal biasa bagi setiap KUA di Bojonegoro.
Namun, apabila nanti terdapat kekurangan penghulu. Telah diatur dalam PMA, bahwa staff KUA bisa menghadiri dan menikahkan catin.
Hal tersebut diperbolehkan, apabila terjadi kekurangan. Masing2 KUA, seperti di sumberejo ada 3 penghulu dan itu sudah cukup untuk menikahkan catin tersebut. Dan di PMA kami mengatur, misal penghulu kekurangan, bisa kami beri tugas staff kua untuk menghadiri pernikahan dan menikahkan. Hal tersebut diperbolehkan.
‘’Total terdapat 38 penghulu di Bojonegoro,’’ bebernya.
Plt Kasubag TU Kantor Kemenag Bojonegoro tersebut menyampaikan, terjadinya penurunan angka pernikahan di malam sanga saat ini karena beberapa alasan.
Di antaranya, secara masif pengantin di Bojonegoro menggalami peningkatan kualitas. Seperti, batas maksimal usia pada laki-laki dan perempuan harus 19 tahun. Sehingga, membuat pernikahan di bawah umur juga berkurang.
Selain itu, pemahaman masyarakat terkait menikah di hari apa saja tidak masalah juga menjadi penyebab turunnya angka pernikahan di malam sanga.
‘’Meski begitu, pemahaman bahwa menikah di malam songo itu mendapat berkah tersendiri juga masih dipahami oleh masyarakat di Bojonegoro. Khususnya di Bojonegoro timur,’’ pungkasnya. (ewi/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana