RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pembebasan lahan Bendungan Karangnongko menyisakan tanah kas desa (TKD) di Desa Kalangan, Kecamatan Margomulyo.
Belum bisa diajukan ke gubernur, terkendala peta bidang dan hasil kajian kantor jasa penilai publik (KJPP).
‘’Lahan terdampak di desa kami ada lahan warga, TKD, dan tanah aset lainnya,’’ ujar Kepala Desa (Kades) Kalangan, Kecamatan Margomulyo Kasmani kemarin (15/3).
Menurut dia, lahan masyarakat hanya menyisakan satu bidang milik warga Kabupaten Ngawi. Sedangkan, saat ini fokus pembebasan lahan TKD.
Total 18 bidang dan sudah dilaksanakan beberapa tahapan. Di antaranya musyawarah desa (musdes) kesepakatan nilai ganti kerugian.
Namun, masih ada kendala. Yakni, belum bisa diajukan izin pelepasan karena terganjal belum adanya peta bidang dan hasil kajian dari KJPP.
‘’Izin pelepasan harus diajukan ke gubernur. Tapi, masih belum bisa karena belum ada peta bidang dan hasil kajian KJPP. Senin (10/3) kemarin kami sampaikan dan katanya ditindaklanjuti di Kamis (13/3). Tapi, belum ada sampai sekarang,’’ ujar Kasmani.
Dia berharap, pihak terkait segera memberi peta bidang dan hasil kajian KJPP. Agar segera bisa mengajukan pelepasan ke gubernur.
Terletak di Desa Kalangan dan Desa Sumberejo, Kecamatan Margomulyo dan Desa Sumberarum, Desa Payaman, dan Desa Ngraho, Kecamatan Ngraho.
‘’Yang paling penting itu target waktu. Karena secara wacana untuk calon pengganti TKD sudah ada. Pembangunan juga belum bisa dilakukan kalau izin belum selesai. Sedangkan, katanya target rampung bendungan 2030,’’ beber dia. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana