Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Disdik Jatim Larang Wisuda Siswa: Kepala Sekolah Anggap Bukan Larangan, Lebih ke Rambu-Rambu Pelaksanaan

Yuan Edo Ramadhana • Jumat, 14 Maret 2025 | 19:01 WIB
DILARANG WISUDA: Pemerintah Provinsi Jatim melarang sekolah saat lulusan sekolah menggelar wisuda dan menarik biaya yang memberatkan orang tua siswa. (DEWI SAFITRI/RADAR BOJONEGORO)
DILARANG WISUDA: Pemerintah Provinsi Jatim melarang sekolah saat lulusan sekolah menggelar wisuda dan menarik biaya yang memberatkan orang tua siswa. (DEWI SAFITRI/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COMDinas Pendidikan (Disdik) Jawa Timur melarang wisuda/purnawiyata di SMA, SMK, dan SLB. Larangan itu termaktub dalam nota dinas nomor 000.1.5/15606/101.5/2024 pada 6 Maret lalu.

Namun, kepala sekolah menganggap nota dinas itu bukan larangan. Namun, sebagai rambu sekolah dalam melaksanakan kegiatan. Terutama berkaitan kelulusan. Terlebih dalam imbauan itu terdapat larangan penarikan iuran.

Dalam nota dinas terdapat lima poin. Meliputi kegiatan wisuda/purnawiyata ditiadakan, dilarang melaksanakan kegiatan wisuda/purnawiyata di luar sekolah, dan dilarang paksaan pada siswa memakai jas atau kebaya dan sejenisnya di kegiatan kelulusan.

Selanjutnya tidak boleh ada penarikan apapun untuk tujuan wisuda /purnawiyata, kecuali donatur sukarela tidak mengikat. Kelima yang terakhir kelulusan dapat dilakukan sederhana, baik perkelas atau satu angkatan tanpa membebani orang tua.

Plt Kepala SMAN MT Bojonegoro Anam Saifuddin mengatakan jika melihat edaran tidak larang, hanya diberikan rambu-rambu dan arahan. Sehingga tidak memberatkan orang tua.

‘’Kami sangat mendukung edaran dari dinas pendidikan provinsi,” ujarnya.

Menurut Anam, wisuda/purnawiyata akhir-akhir ini memang memulai membudaya di lingkungan sekolah. Tidak hanya jenjang SMA bahkan SD dan SMP. 

Kegiatan tersebut dinanti beberapa siswa, melihat foto kenangan yang mereka upload di media sosial.

Infografis Larangan Disdik Jatim Terhadap Wisuda (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Infografis Larangan Disdik Jatim Terhadap Wisuda (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

‘’Kelihatannya mereka (siswa) juga sangat senang,” jelasnya.

Namun dalam kegiatan itu ada harga yang harus dikeluarkan. Terlebih bukan termasuk program bisa dibiayai dana bantuan operasional sekolah (BOS). Sehingga menjadikan beban tersendiri bagi orang tua.

Anam menjelaskan, melihat edaran yang dikeluarkan dinas pendidikan provinsi ada beberapa catatan jika sekolah akan melakukan kegiatan. Seperti penggunaan kata wisuda/purnawiyata diganti kelulusan, kegiatan tidak boleh dilakukan di luar lingkungan sekolah, jika mengadakan tidak membebaskan biaya ke orang tua, bisa mencari sponsor atau donatur lain.

‘’Sekolah memang harus lebih kreatif memberikan pelayanan kepada siswa agar anak-anak bisa belajar lebih nyaman,” ungkapnya.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jatim Wilayah Bojonegoro-Tuban Hidayat Rahman mengatakan, berdasarkan nota dinas dilarang melaksanakan wisuda. Terlebih wisuda identik menggunkan toga.

‘’Tapi mengadakan sesuai poin nomor lima seperti tasyakuran atau pelepasan yang dilaksanakan dengan sederhana dan khidmat,” jelasnya. (irv/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#pelepasan #Jawa Timur #cabdindik #penarikan iuran #perpisahan #Disdik Jatim #Dinas Pendidikan #Iuran #Nota Dinas #BOS #Hidayat Rahman #purnawiyata #kepala sekolah #tuban #Siswa #bojonegoro #Disdik #wisuda siswa #wisuda