BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Proses hukum dugaan korupsi mobil siaga mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kemarin (13/2).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, tiga dari lima terdakwa mengajukan eksepsi (keberatan). Di antaranya Syafaatul Hidayah dan Indra Kusbianto dari PT United Motors Centre (PT UMC), dan Kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo Anam Warsito.
Sementara dua terdakwa lainnya, lvonne dan Heny Sri Setyaningrum dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT) tidak mengajukan keberatan.
Penasihat Hukum (PH) dari terdakwa Anam Warsito yakni Nursamsi menyampaikan, terdakwa keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntun Umum (JPU).
‘’Atas dakwaan dari JPU, maka penasihat hukum terdakwa Anam Warsito, akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan,” ungkapnya.
Nursamsi menambahkan, alasan diajukannya eksepsi tersebut, bakal dibacakan pada sidang lanjutan pekan depan (20/2). ‘’Materi eksepsi akan disampaikan PH Anam Warsito pada sidang selanjutnya yaitu Kamis 20 Februari,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro.
Kemudian, PH terdakwa Syafaatul Hidayah dari PT UMC Ben Hadjon mengatakan, kliennya bakal mengajukan dan meminta waktu kepada majelis hakim. ‘’Jadi kami mohon waktu selama sepekan, untuk membacakan eksepsi nanti,” terang PH asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.
Hal senada juga dilakukan oleh oleh PH terdakwa Indra Kusbianto dari PT UMC yakni Muhamad Yasir, yang juga membenarkan telah mengajukan nota keberatan.
‘’Benar, sebagai hak untuk menanggapi dakwaan JPU sebagaimana diatur KUHAP,” terangnya.
Semenatara itu, Kasi Intelejen Reza Aditya Wardhana menyampaikan, bahwa dalam agenda sidang perdana yang digelar di PN Tipikor Surabaya tersebut, lima terdakwa kasus dugaan korupsi mobil siaga dibagi menjadi empat berkas. ‘’Kasus ini split (pisah) menjadi empat berkas,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, berkas perkara nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby terdakwa Syafa'atul Hidayah dan Indra Kusbianto, diadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang nomor 46 tahun 2009 Tipikor.
Lalu, nomor 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby terdakwa Anam Warsito, dengan dakwaan primair ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang Undang nomor 46 tahun 2009 Tipikor, dan subsidair pasal 5 ayat (1).
Kemudian, 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby terdakwa Ivonne dengan dakwaan primair pasal 35 ayat (2) Undang Undang nomor 46 tahun 2009.
Dan, 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby terdakwa Heny Sri Setyaningrum, dengan dakwaan pasal 35 ayat (2) Undang Undang nomor 46 tahun 2009
Reza menambahkan, bahwa masing-masing terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. ‘’Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ungkapnya. (dan/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana