Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Kasus Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa Bojonegoro: Lima Terdakwa Bakal Jalani Sidang Perdana di Surabaya

Yuan Edo Ramadhana • Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB
Infografis Kasus Dugaan Penyelewengan Mobil Siaga Desa (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Infografis Kasus Dugaan Penyelewengan Mobil Siaga Desa (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan keuangan khusus desa (BKKD) 2022 berupa mobil siaga dipastikan jalani sidang perdana pada 6 Februari. Meski sebelumnya, ditargetkan sidang pada Januari, tapi pelimpahan baru dilakukan pada 20 Januari lalu untuk melengkapi berkas.

’’Untuk update dari perkara mobil siaga, sudah dilimpahkan (20 Januari) dan tanggal 6 Februari sidang,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardhana kemarin (23/1). 

Menurutnya, sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada hari tersebut dijadwalkan untuk seluruh terdakwa. Diketahui, lima terdakwa terdiri atas Syafaatul Hidayah dan Indra Kusbianto dari PT United Motors Centre (PT UMC). Kemudian, lvonne dan Heny Sri Setyaningrum dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).

Selain itu, satu terdakwa dari unsur desa, yakni Kepala Desa (Kades) Wotan, Kecamatan Sumberrejo Anam Warsito. ’’Lima terdakwa, menjalani sidang pertama dalam agenda pembacaan surat dakwaan,” terang Reza.

Berdasar data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, terdapat empat berkas perkara dalam kasus dugaan korupsi mobil siaga. Yakni, nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby dengan terdakwa Syafa'atul Hidayah dan Indra Kusbianto.

TERDAKWA: Kades Wotan Anam Warsito salah satu dari lima terdakwa kasus dugaan korupsi mobil siaga yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Bojonegoro pada 21 Agustus 2024 lalu. (DHANI WAHYU ALFIANSYAH/RA
TERDAKWA: Kades Wotan Anam Warsito salah satu dari lima terdakwa kasus dugaan korupsi mobil siaga yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Bojonegoro pada 21 Agustus 2024 lalu. (DHANI WAHYU ALFIANSYAH/RA

Kemudian, perkara nomor 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby dengan terdakwa Anam Warsito. Lalu, nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby dengan terdakwa Ivonne. Dan, nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby dengan terdakwa Heny Sri Setyaningrum.  Seluruh perkara tersebut, mulai terdaftar pada 21 Januari lalu.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Muji Martopo, bahwa pada rencana awal, sidang perkara mobil siaga direncanakan pada awal Januari. Namun, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntup umum (JPU) dilakukan, setelah berkas perkara lengkap.

Perlu diketahui, kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi mobil siaga desa sebesar Rp 5,3 miliar. Mengingat penyelewengan pengadaan mobil siaga desa itu diketahui terjadi di 386 desa yang tersebar di 28 kecamatan turut Kabupaten Bojonegoro.

Sementara itu, Kejari Bojonegoro juga menyita uang cashback pembelian mobil Suzuki yang dikumpulkan dari ratusan kepala desa yang nilainya mencapai Rp 4,9 miliar. Kelima terdakwa telah ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro sejak Agustus 2024 lalu. (dan/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#pn tipikor #mobil siaga desa #muji martopo #jpu #kejari #dugaan korupsi #kerugian #Korupsi #sumberrejo #kajari bojonegoro #bojonegoro #cashback #perkara #sidang #Mobil Siaga #pn tipikor surabaya #Lapas Kelas IIA #kades #kajari #Kejari Bojonegoro #mobil