BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro mencatat 18 kursi kepala desa (kades) kosong. Penyebabnya meninggal dunia hingga terjerat kasus korupsi.
Kekosongan kursi pucuk pimpinan di desa itu masih belum jelas. Alasannya, masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait moratorium pergantian antarwaktu (PAW) di tahun politik.
‘’18 desa yang kosong (kursi kades definitif),’’ kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro Machmuddin melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Andri Firnandi.
Berdasar data DPMD Bojonegoro, kekosongan 18 kursi kades terdiri dari sembilan meninggal dunia dan sembilan lainnya terjerat kasus pidana.
Sembilan kades meninggal dunia di antaranya Desa Bungur, Kecamatan Kanor; Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu; Desa Mojorejo, Kecamatan Kedungadem; Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno; dan Desa Jawik, Kecamatan Tambakrejo.
Kemudian, Desa Sumbangtimun, Kecamatan Trucuk; Desa Miyono, Kecamatan Sekar; Desa/Kecamatan Sugihwaras; dan Desa Jumok, Kecamatan Ngraho.
Sedangkan, kades terjerat kasus pidana meliputi Desa/Kecamatan Kapas; Desa Kanten, Kecamatan Trucuk; Desa Deling, Kecamatan Sekar; dan Desa Punggur, Kecamatan Purwosari.
Dilanjutkan empat desa di Kecamatan Padangan meliputi Desa Tebon, Dengok, Purworejo, dan Kuncen. Serta, Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo. Andri menambahkan, terkait pengisian jabatan kades definitif melalui pergantian antarwaktu (PAW) masih menunggu moratorium. ‘’Masih menunggu moratorium (untuk PAW),’’ imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Desa (Sekdes) Jumok, Kecamatan Ngraho M. Sigit Afrianto menambahman, kursi kades definitif wilayahnya tengah mengalami kekosongan sejak 12 Desember lalu. Alasannya kades meninggal dunia dan saat ini tengah diisi pelaksana tugas (plt) sembari menunggu pengisian penjabat (pj) kades.
‘’Plt saya sendiri otomatis. Ini masih menunggu pj. Setelah itu baru sesuai peraturan melaksanakan PAW. Karena nanti pj yang menyiapkan proses PAW. Kemungkinan awal tahun baru kami bahas,’’ pungkas Sigit sapaan akrabnya. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana