Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Vonis Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR Bank Daerah Bojonegoro Lebih Ringan, PH dan JPU Masih Pikir-Pikir

Yuan Edo Ramadhana • Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB
Infografis Vonis Kasus BPR Bojonegoro. (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Infografis Vonis Kasus BPR Bojonegoro. (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)  Bank Daerah Bojonegoro, Irmawati Fauziah, Eks Kepala Biro Pemasaran PD BPR Bank Daerah; Suharto, Direktur PT Multi Karya Citra Mandiri; dan M. Heri Purniawan selaku Direktur CV Cahaya Muda telah dijatuhi vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu (18/12).

Penasihat hukum (PH) maupun jaksa penuntut umum (JPU) kejari masih pikir-pikir, meski putusan lebih ringan dibanding dari tuntutan sebelumnya.

Nursamsi, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Suharto dan M. Heri Purniawan menyampaikan, kliennya Suharto, divonis 2 tahun pidana dan denda 200 juta. Hal tersebut, lebih ringan dari tuntutan yakni 4 tahun 10 bulan.

‘’Suharto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, namun terbukti pada dakwaan subsider,” terangnya. 

Kemudian, terdakwa Heri Purniawan yang sebelumnya dituntut 5 tahun pidana penjara. Seperti halnya Suharto, Heri juga dibebaskan dakwaan primer, namun terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider. ‘’Amar putusannya yakni divonis 2 tahun 6 bulan, dan denda 200 juta,” imbuhnya.

Terpisah Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardhana menyampaikan, pada sidang tahap putusan tersebut, satu terdakwa lain yakni Irmawati Fauziah. ‘’Irmawati diadili dengan pidana 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan,” terang Reza.

Meski divonis lebih ringan, namun PH terdakwa masih pikir-pikir. Proses pikir-pikir selama 7 hari ke depan, juga diambil oleh jaksa penuntut umum pasca pembacaan putusan tersebut.

Diketahui, kasus dugaan penyimpangan kredit fiktif di PD BPR sejak 2022 itu telah menahan tiga terdakwa sejak 6 Juni lalu. Setelah dianggap oleh penyidik bertanggung jawab atas kerugian negara sekitar Rp 600 juta.

Sementara itu, ketiga terdakwa sempat mengajukan penangguhan penahanan, dan beralasan bahwa perkaran tersebut bukan perkara pidana tapi perkara perdata. Namun penangguhan tersebut ditolak Kejari Bojonegoro. (dan/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#bank #PN #bpr #jpu #BPR Bank Daerah #vonis #surabaya #kejari #dugaan korupsi #Korupsi #Kejaksaan #PU #Cahaya Muda #kredit #bojonegoro #tipikor #pengadilan negeri #kredit fiktif #putusan #bank daerah #Kejari Bojonegoro