BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro 2025 diusulkan Dewan Pengupahan Kabupetan (Depekab) Bojonegoro Rp 2.525.132, naik 6,5 persen dari UMK 2024 sebesar Rp 2.371.016. Sehingga kenaikan UMK sesuai dengan Permenaker Nomot 16 Tahun 2024.
Usulan kenaikan UMK tersebut sudah diserahkan ke Pj Bupati Bojonegoro. Sehingga tinggal menanti ditandatangani dan diusulkan ke gubernur melalui dinas terkait di provinsi.
Pihak pekerja sepakat dengan usulan UMK 2025 yang naik 6,5 persen dari tahun lalu. Namun pihak pengusaha, khususnya berbasis padat karya merasa berat dengan kenaikan tersebut.
Mediator Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro Fathoni mengatakan, usulan UMK 2025 sebesar Rp 2.525.132 tentu sesuai dengan pemenaker yang baru.
Usulan sudah diajukan ke Pj Bupati. Prosedur selanjutnya pemkab melalui Pj Bupati mengajukan usulan UMK ke gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Jawa Timur.
‘’Penetapan UMK dilakukan oleh gubernur,” katanya kemarin (14/12)
Menurut Fathoni, dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 ternyata juga membahas terkait upah minimum sektoral kabupaten (UMSK). Besaran UMSK lebih besar dari UMK dan diberlakukan untuk sektor tertentu yang memiliki spesialisasi. Seperti di sektor minyak dan gas (migas).
Namun Depekab Bojonegoro sepakat belum mengajukan usulan. Terlebih membutuhkan waktu untuk kajian dan tentunya masukan pengusaha dan pekerja di sektor tersebut.
Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Bojonegoro, Anis Yulianti mengatakan serikat pekerja setuju dengan kenaikan UMK sesuai permenaker. Terlebih para pekerja sudah berunding bersama.
‘’Kami meminta kenaikan UMK 6,5 persen,” jelasnya.
Menurut dia, jika UMK tidak dinaikkan maka pekerja tak bisa membeli barang kebutuhan. Juga menyebabkan daya beli masyarakat berkurang. (irv/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana