BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Rekanan yang terlibat proyek jalan cor pada 2019 dipastikan tidak tenang. Sebab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sedang mengusut dugaan korupsi. Bahkan, tahapannya sudah masuk penyidikan. Meski belum membeberkan nama tersangkanya.
Pengusutan itu di proyek Jalan Bubulan- Judeg, penghubung Kecamatan Bubulan dan Temayang. Serta jalan Banjarjo - Bakalan Kecamatan Padangan.
Kedua proyek jalan pada tahun anggaran 2019 tersebut, diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,4 miliar.
Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, dua perkara tersebut telah dilakukan serangkaian penyelidikan sejak Oktober lalu.
‘’Jadi sejak oktober lalu kita sudah mulai melakukan penyelidikan, November ini kita sudah menaikan status dari penyelidikan ke Penyidikan,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro.
Aditya menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, kerugian negara dari kasus tersebut, ditaksir masing-masing senilai Rp900 juta untuk Jalan Bubulan-Judeg dan Rp 500 juta untuk Jalan Banjarjo-Bakalan. ‘’Berdasarkan hitungan sementara akibat dua pekerjaan ini,’’terangnya.
Dalam serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, Kejari telah memanggil pihak rekanan, pengawas lapangan, hingga Inspektorat Bojonegoro. ‘’Kedua proyek peningkatan jalan itu, indikasinya tidak sesuai spesifikasi,’’ pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan data di laman Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Bojonegoro, pagu anggaran proyek Jalan Bubulan-judeg sebesar Rp 8,6 miliar dimenangkan oleh Citra Cemerlang.
Sedangkan proyek Jalan Banjarjo-Bakalan , nilai pagu mencapai Rp 6,9 miliar dimenangkan oleh CV Abdi Jaya. Dua pembangunan jalan itu, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro tahun 2019. (dan/msu)
Editor : Hakam Alghivari