BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Setelah Polres Bojonegoro menjaring 28 orang diduga terlibat dugaan perbuatan asusila Rabu (16/10) malam. Korps Bhayangkara itu kamis (17/10) memeriksa secara maraton untuk mendalami dugaan perdagangan manusia (human trafficking). Bahkan akan memanggil pemilik hotel dan home stay di Jalan Veteran Bojonegoro.
Seluruh orang yang diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro itu meliputi, empat orang yang diduga menjajakan dirinya melalui aplikasi Michat, 21 orang muda-mudi tanpa ikatan pernikahan, dua orang tanpa pasangan, dan satu orang petugas resepsionis.
‘’Dalam razia, anggota mengamankan sebanyak 28 orang,” kata Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono kamis (17/10).
Seluruhnya diamankan oleh Unit IV Sat Reskrim pada Rabu (16/10) sekitar pukul 21.30, setelah diduga hendak berbuat asusila dan atau terlibat dalam dugaan perbuatan asusila.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan mengembangkan perkara tersebut, dan mendalami adanya dugaan terkait perdagangan manusia (human trafficking).
Hingga kemarin, seluruh orang yang diamankan masih dimintai keterangan. “Saat ini para pelaku masih dimintai keterangan, dan kita dalami,” kata polisi berpangkat tiga balok di pundaknya itu.
Selain itu, razia yang dilakukan tersebut sebagai upaya premetif dan preventif untuk mengurangi penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
Sementara, seluruh pihak yang terlibat dimintai keterangan, termasuk penyedia tempat. ‘’Kita akan panggil pemilik homestay,” imbuhnya. (dan/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana