Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Pemdes Kesulitan Deteksi Wajib Pajak Jadi Penyebab Tunggakan PBB-P2 Beberapa Desa Bojonegoro

Yuan Edo Ramadhana • Jumat, 13 September 2024 | 17:24 WIB

 

Ilustrasi Realisasi PBB-P2 2024. (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi Realisasi PBB-P2 2024. (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
 

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Tunggakan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sudah menjadi langganan. Karena, sudah menjadi rutinitas setiap tahun.

Penyebabnya juga sama. Yakni, adanya objek pajak, namun keberadaan wajib pajak tidak terdeteksi. Kendala ini membuat pelunasan PBB-P2 di beberapa desa tidak dapat terealisasi 100 persen.

Kondisi ini tentu mendesak dievaluasi, agar tidak terjadi persoalan langganan setiap tahun.

‘’Pelunasan PBB-P2 di Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro setiap tahun tidak mungkin 100 persen,’’ ujar Kepala Desa (Kades) Campurejo, Kecamatan Bojonegoro Edi Sampurno.

Menudur Edi, permasalahan yang terjadi terkait pelunasan PBB-P2, meliputi adanya objek pajak, tapi wajib pajak tidak diketahui.

Selain itu, terdapat wajib pajak yang merasa keberatan karena nilai pajak yang terlalu tinggi. Sehingga, mengajukan pengurangan, namun prosesnya belum bisa. Akhirnya, pajak tidak terbayar.

‘’Hal-hal ini setiap tahun selalu ada. Nominalnya sekitar Rp 20 juta yang tidak terbayar,’’ paparnya.

Menurutnya, kendala pelunasan PBB-P2 setiap tahun atas nama wajib pajak yang sama. Sudah diajukan penghapusan, namun ada beberapa yang tidak terhapuskan.

Penghapusan tidak berhasil dilakukan karena merasa masih bisa dikomunikasikan dengan wajib pajak. Namun, meski pihak desa telah menyoba berkomunikasi, tapi tetap tidak berhasil.

Terkait penghapusan atau pemblokiran PBB-P2. Pihak desa akan melakukan pengajuan penghapusan apabila merasa tidak koperatif. Namun, apabila nanti dari yang bersangkutan membutuhkan, maka dapat direkomendasikan untuk pembukaan kembali.

‘’Untuk kendala-kendala yang ada, selalu kami berikan data pendamping permasalahannya,’’ tandasnya.

Edi mengatakan, berdasar Peraturan Bupati (Perbup), pelunasan dapat dilakukan sesuai target kinerja. Untuk wilaya Kecamatan Kota, sudah jelas tidak mungkin bisa mencapai 100 persen. Disamping itu, memang telah ditarget sekitar 80 persen. Sehingga, disepakati 80 persen tersebut harus tercapai oleh desa.

‘’Kalau sesuai target kinerja, Desa Campurejo sudah melampaui,’’ lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Desa/Kecamatan Ngraho Lukman Kharis mengatakan, pelunasan PBB-P2 di Kecamatan Ngraho belum semua terbayar.

Masih kurang beberapa desa yang belum lunas. Namun, untuk Desa/Kecamatan Ngraho sendiri sudah lunas pada Juli tahun ini.

‘’Masih kurang sedikit di Kecamatan Ngraho. Alhamdulillah, Desa Ngraho selalu nomor satu untuk pelunasan. Tidak ada kendala apapun,’’ pungkasnya.

Berdasar data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro per Kamis (5/9), masih terdapat 22 kecamatan di Bojonegoro belum melakukan pelunasan PBB-P2 di Bojonegoro.

Sehingga, realisasi PBB-P2 baru mencapai sekitar 87,11 persen. Tepatnya, masih terdapat tunggakan sekitar Rp 6 miliar dari total pagu sebesar Rp 46,6 miliar. (ewi/msu)

 

Editor : Yuan Edo Ramadhana
Objek Pajak tunggakan PBB deteksi Pelunasan pajak Persoalan PBB-P2 Pemdes pajak bumi dan bangunan realisasi bangunan