Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

PBB-P2 Menunggak di 22 Kecamatan Bojonegoro: Tunggakan Tertinggi di Kecamatan Ngraho, Enam Kecamatan Sudah Lunas  

Yuan Edo Ramadhana • Kamis, 12 September 2024 | 18:17 WIB

 

GRAFIS: PBB-P2. (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
GRAFIS: PBB-P2. (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

 

 

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Deadline pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesanaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 31 Agustus lalu.

Namun, hingga 5 September, masih terjadi tunggakan pembayaran di 22 kecamatan. Sebaliknya, yang melunasi PBB-P2 di Kabupaten Bojonegoro baru enam kecamatan.

Berdasar data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro per Kamis (5/9), realisasi PBB-P2 baru mencapai sekitar 87,11 persen.

Dari total pagu sebesar Rp 46,6 miliar, besar pokok PBB-P2 yang telah terbayar sekitar Rp 40,6 miliar. Sehingga, masih terdapat tunggakan sekitar Rp 6 miliar.

Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah 2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro Hendri Eko mengatakan, dari 28 kecamatan di Bojonegoro, baru 6 kecamatan melakukan pelunasan PBB-P2 per Kamis (5/9).

Meliputi, Kecamatan Ngambon telah melakukan pelunasan sesuai dengan ketetapan pagu sebesar Rp 255.592.032. Selanjutnya, Kecamatan Bubulan sebesar Rp 277.856.493, Kecamatan Margomulyo sebesar Rp 627.351.837, dan Kecamatan Tambakrejo sebanyak Rp 1.482.324.149. Kemudian, Kecamatan Ngasem sebesar Rp 1.612.518.415 dan Kecamatan Kanor sebesar Rp 1.358.413.907.

‘’Angka realisasi enam kecamatan tersebut telah mencapai seratus persen,’’ ujarnya.

Dia melanjutkan, tunggakan PBB-P2 pada 22 kecamatan yang belum melakukan pelunasan bervariatif. Realisasi pembayaran PBB-P2 terendah hingga Kamis (5/9) adalah Kecamatan Ngraho. Yakni, dari pagu ketetapan sekitar Rp 1,2 miliar, baru terbayar sekitar Rp 869 juta. Atau baru terealisasi sekitar 67,66 persen.

Menurutnya, kecamatan yang masih nunggak pajak dikarenakan oleh beberapa faktor. Seperti, faktor wajib pajak sendiri. Terdapat objek pajak, namun wajib pajak tidak diketahui keberadaannya. Sehingga, terjadi kendala untuk menagih pajak karena keberadaan wajib pajak tidak diketahui.

‘’Jika objek tidak diketahui, pemerintah desa bisa melaporkan kepada Bapenda pada awal menerimaan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang). Sehingga, akan dibantu prosesnya,’’ tuturnya.

Camat Sekar Alit Saksama Purnayoga dikonfirmasi terpisah membenarkan, Kecamatan Sekar belum melakukan pelunasan PBB-P2. Terhambatnya pelunasan PBB-P2 di karena pemungutan PBB-P2 di tingkat desa masih belum maksimal. Sehingga, realisasi pelunasan belum bisa mencapai 100 persen.

‘’Kalau untuk per-hari ini memang belum. Tapi, insya Allah minggu ini akan tuntas,’’ ujarnya Selasa (10/9) malam.

Sementara itu, Camat Bubulan Dyah Enggarini Mukti mengatakan, telah berupaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memastikan petugas pemungut pajak segera melunasi PBB-P2. Di antaranya, mengadakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak, manfaatnya untuk pembangunan daerah, serta sanksi bagi yang tidak membayar tepat waktu.

Selain itu, mengoptimalkan koordinasi dengan petugas dan perangkat desa untuk memastikan pemungutan pajak dilakukan dengan efektif dan efisien. Sehingga, bisa segera disetorkan.

Selanjutnya, memberikan surat peringatan kepada petugas pemungut pajak atau wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya. Teguran dilakukan secara bertahap, mulai dari peringatan pertama hingga peringatan terakhir sebelum dikenai sanksi.

Pihaknya, juga mengadakan layanan jemput bola. Petugas pajak mendatangi langsung wajib pajak untuk memudahkan proses pembayaran. Pemberian hadiah kepada petugas yang memiliki tingkat kepatuhan pajak tinggi dan lunas 6 tercepat juga dilakukan sebagai bentuk penghargaan.

Terakhir, dilakukan evaluasi dan monitoring secara rutin setiap minggu terhadap capaian pemungutan pajak. Sehingga, bisa segera dicari solusi apabila terdapat hambatan atau masalah.

‘’Upaya-upaya tersebut terbukti dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memaksimalkan penerimaan PBB di wilayah kecamatan Bubulan. Bubulan menjadi juara 2 lunas tercepat,’’pungkasnya. (ewi/mSUsu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#kecamatan #tambakrejo #margomulyo #Pajak #evaluasi #petugas #Bubulan #Ngasem #pelunasa #Memungut #bapenda #pbb #PBB-P2 #Pemungutan #bojonegoro #surat peringatan #pajak bumi dan bangunan #tunggakan #pagu #Pemungutan Pajak #badan pendapatan daerah