Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Penyidikan Dugaan Korupsi 386 Mobil Siaga: Kejari Panggil Kades Lagi, Berkas Perkara Di-Split

Yuan Edo Ramadhana • Selasa, 10 September 2024 | 17:59 WIB
DITAHAN: Salah satu tersangka dari rekanan ditahan usai menjalani pemeriksaan Agustus lalu. Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik kembali memanggil kepala. (DHANI WAHYU ALFIANSYAH/RADAR BOJONEGORO
DITAHAN: Salah satu tersangka dari rekanan ditahan usai menjalani pemeriksaan Agustus lalu. Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik kembali memanggil kepala. (DHANI WAHYU ALFIANSYAH/RADAR BOJONEGORO

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Kepala Desa (Kades) yang terlibat dugaan korupsi 386 mobil siaga tahun anggaran 2022 dipastikan belum bisa tenang. Sebab, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kembali melayangkan surat panggilan.

Pemeriksaan lanjutan itu, selain ada potensi tersangka baru, juga untuk melengkapi berkas perkara lima tersangka yang telah ditahan, sebelum dilimpah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Menurut Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardhana, penyidik kembali memanggil sejumlah kades untuk dimintai keterangan.

Meski tak menyebutkan jumlahnya, namun pemeriksaan diperkirakan berlangsung hingga sepekan ke depan. ‘’Rerata kepala desa (yang dipanggil) sudah pernah dipanggil,” ungkapnya.

Reza menambahkan, bahwa berkas perkara dugaan kasus mobil siaga desa tersebut di-split (pisah). Pemecahan kasus ini dilakukan, kepada masing-masing tersangka atau lima orang yang telah ditetapkan.

‘’Iya betul, split untuk masing-masing tersangka,” terangnya kemarin.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman menyampaikan, terdapat perbedaan pasal yang menjerat tersangka, yakni dari pihak rekanan dan unsur kepala desa.

‘’Dijerat UU Tipikor nomor 31 pasal 2, 3, 5 dan 11 untuk empat tersangka (pihak penyedia), dan AW (Anam Warsito) dijerat Pasal 2, 3, dan Pasal 11 UU Tipikor,” bebernya.

Diketahui, terdapat 4 tersangka dari pihak diler penyedia mobil siaga, yakni Indra Kusbianto dan Syafaatul Hidayah dari PT United Motors Company (UMC). Lalu, dari PT Sejahtera Buana Trada (SBT), yakni Ivvone dan Heni Sri Setyaningrum. Kemudian, dari unsur kades yakni Anam Warsito.

Sementara itu, Nursamsi, salah satu Penasihat Tersangka (PH) Tersangka Anam Warsito mengatakan, tetap mengikuti proses hukum berjalan, setelah pengajuan penangguhan sebelumnya ditolak kejari.

‘’Masih belum ada perkembangan dan kami tetap mengikuti proses hukum berjalan setelah upaya penangguhan ditolak,” terangnya.

Penyidikan dugaan korupsi 386 mobil siaga desa telah menetapkan tersangka, dan rerata kepala desa sudah mengembalikan uang cashback dari proyek yang dibiayai dari APBD 2022 itu. (dan/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#ph #Diler #kasi intel kejari #split #Desa #UMC #surabaya #kejaksaan negeri #kejari #Korupsi #bojonegoro #tipikor #kasi #Mobil Siaga #kepala desa #kades #pidsus #mobil