Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Dinkes Blora Temukan Kandungan Pengawet Sangat Tinggi, Pabrik Gula Merah Nglebok Ditutup

Yuan Edo Ramadhana • Minggu, 18 Agustus 2024 | 18:40 WIB

 

UJI SAMPEL : Petugas Dinkes Blora mengambil sampel gula merah produksi rumahan di Cepu.
UJI SAMPEL : Petugas Dinkes Blora mengambil sampel gula merah produksi rumahan di Cepu.

 

BLORA, Radar Bojonegoro - Pabrik gula merah di Dukuh Nglebok, Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu telah ditutup dan tak diizinkan produksi. Sebab, hasil uji laboratorium Dinas Kesehatan (Dinkes) Blora, gula merah mengandung bahan pengawet terlalu tinggi, melebihi batas maksimal 20 miligram per kilogram (mg/kg).

’’Tim dari dinkes sudah melakukan uji lab dan hasilnya ditemukan gula merah mengandung natrium metabisulfit (bahan pengawet anorganik) yang terlalu tinggi,” ujar Kepala Dinkes Blora Edy Widayat.

Edy mengungkapkan, sampel gula merah yang diuji menyebutkan, gula merah yang diproduksi berbentuk bulat mengandung 2.082 mg/kg pengawet. Sementara, pada gula merah berbentuk tabung kandungan pengawet lebih tinggi yakni 3.605 mg/kg.

’’Sesuai aturan, penggunaan bahan pengawet sesuai standar yang diizinkan hanya 20 mg/kg,” jelasnya. Pihaknya mengatakan, jika bahan pengawet anorganik itu sangat tinggi, dapat merusak organ tubuh yang mengkonsumsi.

Seperti liver, ginjal dan dapat memicu timbulnya kanker pada organ tubuh manusia. Hasil temuan bahan berbahaya itu sudah dikirimkan kepada pihak penegak hukum, Polres, Satpol PP, dan produsen sudah dilarang berproduksi selama proses lab berlangsung. ’’Proses selanjutnya kami serahkan kepada penegak hukum, bagaimana penindakannya,” jelasnya.

Terpisah, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Blora Ipda Cahyoko mengaku telah mendapatkan hasil laboratorium dinkes. Hal itu menjadi landasan hukum untuk menindak produsen nakal.

Saat ini, produsen gula merah telah mengikuti instruksi yang diberikan untuk menutup pabrik dan tidak diperbolehkan produksi lagi. ’’Jika tidak dihiraukan (produksi lagi) akan kami kenakan sanksi sesuai UU kesehatan dan perlindungan konsumen,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi melakukan imbauan untuk menghentikan sementara produksi gula merah selama proses uji laboratorium berlangsung. Karena sudah terdapat hasil dan menunjukan tidak sesuai prosedur, maka pabrik ditutup. (luk/bgs)

 

 

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#kecamatan #kelurahan #Polres #satpol pp #cepu #dinkes #Tambakromo #bojonegoro #blora #pengawet #tipidter #pabrik gula merah