BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Tersangka dugaan korupsi mobil siaga bakal bertambah, setelah Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menetapkan dua tersangka.
Yakni, Syafaatul Hidayah dari PT United Motors Centre (PT UMC), dan lvonne selaku branch manager dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).
Dua perempuan dari rekanan itu baru keluar dari ruang pemeriksaan Kamis (15/8) sekitar pukul 20.00 lengkap dengan rompi merah, setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam.
‘’Masih terus mendalami dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain,’’ kata Aditia Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman.
Menurut dia, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, 5, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara
“Keduanya memiliki peran sentral dalam pemasaran ke desa-desa pada tahun 2022 di Kabupaten Bojonegoro,” tegasnya.
Dia menjelaskan, kedua tersangka diduga mengakali perubahan potongan harga mobil siaga, yang akhirnya menjadi cashback untuk para kades.
‘’Kedua penyedia telah menyalahi prosedur pengadaan barang dan jasa. Seharusnya, potongan harga mobil siaga itu bukan jadi cashback untuk para kades, tapi masuk ke kas negara,’’ bebernya.
Modus operandi pengadaan mobil dari bantuan keuangan khusus (BKK) Desa pada 2022 itu, membuat PT UMC diduga merugikan negara sebesar Rp 4,32 miliar, dan PT SBT merugikan sebesar Rp1,03 miliar.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) tersangka Ben Hadjon mengagatakan, masih memiliki referensi yang terbatas, sebab baru menerima kuasa, karena sebelumnya ditangani pengacara lain. ‘’Baru mengikuti dua kali pemeriksaan, jadi mohon maaf mengenai keterbatasan saya menyangkut substansi perkara ini,” terangnya. (dan/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana