Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Kejari Bojonegoro Fokus Tiga Perkara Korupsi, Kasus Mobdin Berkutat Penyidikan

Yuan Edo Ramadhana • Selasa, 6 Agustus 2024 | 19:10 WIB

 

SIDAK: Inspektur V Jamwas Kejagung Didik Farkhan Alisyahdi sidak mengecek kinerja Kejari Bojonegoro. (DHANI WAHYU ALFIANSYAH/RADAR BOJONEGORO)
SIDAK: Inspektur V Jamwas Kejagung Didik Farkhan Alisyahdi sidak mengecek kinerja Kejari Bojonegoro. (DHANI WAHYU ALFIANSYAH/RADAR BOJONEGORO)

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dalam pantuan Kejaksaan Agung (Kejagung). Buktinya, Inspektur V Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah inspeksi mendadak (sidak) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Kamis (1/8) lalu.

“Telah dilakukan inspeksi sejak Januari, dan saat ini dilakukan pemantauan apakah semua kegiatan di kejari ini dilakukan pemeriksaan,’’ ungkap Inspektur V Jamwas Kejaksaan Agung Didik Farkhan Alisyahdi.

Menurutnya, seluruh perkara korupsi yang ditangani kejari hingga saat masih sesuai jalur. ‘’Penanganan kasus korupsi sudah on the track, kegiatan dan administrasinya sudah sesuai,” ungkap pria asal Bojonegoro itu.

Didik menambahkan, sejak ada laporan perkara, pihaknya langsung melakukan cross check, dan 6 bulan berikutnya atau saat ini, Jamwas memastikan seluruh petunjuk penertiban itu sudah ditindaklanjuti.

Berdasarkan data Kejari Bojonegoro, hingga Agustus ini, masih dilakukan proses penyidikan terhadap tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi.

‘’Ketiga perkara tersebut, meliputi dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan mobil siaga desa yang disalurkan melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022,’’  ungkap Kasi Intelejen Reza Aditya Wardhana.

Kemudian, dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengaspalan jalan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro yang menggunakan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2021.

‘’Dan dugaan tindak pidana korupsi atau penyimpangan dalam pemberian kredit kontruksi pada Perusahaan Daerah BPR Bank Daerah Bojonegoro tahun 2016 hingga 2017,’’  bebernya.  (dan/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#bkk #kejari #Korupsi #BKKD #Kejagung #bojonegoro #Sidak #jamwas #Kasus