BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro dituntut kerja maraton dalam pengusutan dugaan korupsi mobil siaga desa 2022.
Karena tahap penyidikan sudah berlangsung sekitar enam bulan, tepatnya sejak Januari lalu. Namun, hingga Selasa (16/7) tak kunjung menetapkan tersangka.
Meski pemeriksaan semua pihak yang terlibat sudah dilakukan, mulai 386 kepala desa (kades), 28 camat, kepala organisasi perangkat desa (OPD) teknis, hingga penyedia mobil siaga.
Terbaru, Kejari Bojonegoro terjunkan 40 personel melakukan penggeledahan di dua kantor PT United Motors Centre (UMC) Suzuki di Kota Surabaya.
“Kami laksanakan penggeledahan untuk mendapatkan alat bukti tambahan di dua diler UMC Suzuki Surabaya, yaitu di Jalan Ahmad Yani dan di Jalan Basuki Rahmat,” ujar Kasi Intel Reza Aditya Wardhana.
Menurutnya, pencarian alat bukti itu masih dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa tahun anggaran 2022.
Selain itu, dalam penyidikan kali ini, kejari menerjunkan 40 anggota dalam agenda tersebut.
Masing-masing dibagi menjadi dua, yakni 20 orang di diler UMC Suzuki di Jalan Ahmad Yani Surabaya bersama Kasi Pidsus Aditya Sulaiman.
Kemudian 20 lainnya di kantor UMC Suzuki di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya bersama Kasi Intel Kejari Reza Aditya Wardhana.
Teguh Hernawan, Area Sales Manager UMC Ahmad Yani Surabaya mengatakan, terkait adanya penggeledahan tersebut, pihaknya mengaku hal tersebut mendadak dan belum diketahuinya hingga pukul 15.00 selasa. ‘’Baru dengar, kebetulan lagi perjalanan dinas ke luar kota di Malang,”ungkapnya.
Namun, pihaknya membenarkan bahwa diler di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, merupakan kantor pusat UMC Jawa Timur. ‘’Pusatnya memang di Jalan Ahmad Yani, sementara di Jalan Basuki Rahmat, merupakan salah satu cabang,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro.
Sementara itu, penyidik telah memeriksa sebanyak 386 kepala desa, yang menerima hibah bantuan keuangan khusus (BKK) desa untuk pengadaan mobil siaga desa tahun 2022, dengan nilai Rp 250 juta per desa.
Penyidik juga telah mengumpulkan barang bukti uang sebesar Rp 3,6 miliar. Selain pihak desa, 28 camat dan 6 pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro juga telah diperiksa. (dan/msu)
Editor : Hakam Alghivari