Beberapa pedagang kambing kurban keluhkan omzet turun hingga 50 persen. Tren kurban sapi secara kolektif diduga menjadi salah satu pemicunya. Meski harga lebih mahal, tapi daging yang diperoleh lebih banyak.
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah menjadi berkah bagi pertenak dan penjual hewan kurban. Namun, sejumlah pedagang kambing justru merasakan menurunnya penjualan. Hal itu diduga dampak dari tren berkurban secara kolektif.
Meski sedikit lebih mahal, namun daging yang didapat lebih banyak. Puryono, pedagang hewan kurban di Desa Kauman, Kecamatan Bojonegoro Kota mengatakan, bahwa penjualan hewan kurban miliknya mengalami penurunan.
Sejak berjualan di kawasan kota mulai 2008 silam, dirinya baru merasakan penurunan penjualan atau omzet lebih dari 50 persen. ’’Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, sekarang sepi,” ujarnya kemarin (16/6). Pedagang hewan kurban di Jalan Panglima Sudirman itu menambahkan, stok kambing yang biasanya sekitar 65 ekor per hari, saat ini hanya 30 ekor.
Menurutnya, permintaan masyarakat saat ini lebih banyak memilih berkurban secara berkelompok. ’’Mulai banyak yang beralih berkurban patungan,” ungkapnya.
Hal yang sama juga dirasakan pedagang di Pasar Kambing Kalitidu, bahwa sebagian pedagang merasakan penurunan penjualan. ’’Meski harga kambing kisaran Rp 1 juta sampai Rp 2 juta. Namun, kalau beli sapi secara kelompok (tujuh orang) yang Rp 3 juta, tapi sudah dapat daging yang lebih banyak,” jelas Kasturi.
Sumaryanto, pengelola kesehatan hewan Kecamatan Ngasem mengatakan, kesehatan hewan tahun ini tak terlalu berdampak pada masyarakat yang berkurban. Meski, setiap hari masih ada laporan. Namun, tak sebanyak tahun lalu.
Yakni, penyakit lumpy skin disease (LSD) dan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang cukup menular. ’’Untuk kasus sakit masih normal, kalau sehari ada laporan sakit satu sampai dua ekor,” bebernya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, bahwa hukum berkurban secara kelektif memang diperbolehkan. Dan, hal itu mulai banyak menyebar di masyarakat beberapa tahun terakhir. ’’Satu ekor sapi atau unta untuk tujuh orang memang hukumnya diperbolehkan,” tuturnya. (dan/bgs)
Editor : Hakam Alghivari