Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Pesta Miras Sidobandung Tewaskan Lima Orang, Polres Bojonegoro Tahan Dua Tersangka

Yuan Edo Ramadhana • Sabtu, 25 Mei 2024 | 23:34 WIB
Ilustrasi Kasus Miras (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi Kasus Miras (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Buntut pesta minuman keras (miras) yang berlangsung di Desa Sidobandung, Kecamatan Balen Rabu (22/5), menambah daftar panjang korban tewas akibat miras.

Bahkan, tiga bulan terakhir sudah lima warga harus menjadi korban. Kepolisian pun telah menetapkan dua warga sebagai tersangka.

Berdasarkan data dihimpun Jawa Pos Radar Bojonegoro, kejadian warga tewas pasca menenggak miras terjadi pada 16 Maret lalu, yang juga menewaskan warga di Kecamatan Balen yakni DS, 45, RZB, 28, dan ZA,27.

Pesta miras saat Ramadan itu, dilakukan di warung Desa Duyungan, Kecamatan Sukosewu.

Kemudian, korban miras pun bertambah pada Rabu (22/5), yakni Bambang Siswanto, 44, warga Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen, dilarikan ke RSUD Sosodoro Djatikoesoemo. Kemudian, Pinarno, 30, warga Desa Suwaloh, Kecamatan Balen, meninggal di RSUD Sumberrejo.

Pesta miras yang berujung kematian itu, menjadi atensi DPRD Bojonegoro. Menurut Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro Agung Handoyo, selama ini telah sering kali dilakukan imbauan dan juga operasi miras yang dilakukan oleh penagak hukum.

‘’Memang sering imbauan itu dianggap angin lalu baik oleh penjual maupun pecinta minuman keras ,” terangnya.

Baca Juga: Tragedi Pesta Miras Berujung Dua Tewas, Polres Bojonegoro Tetapkan Dua Tersangka, Pemilik Kafe dan Penyedia Miras

Menurutnya, rerata miras yang ada selama ini banyak yang tidak terdaftar baik di BPOM maupun di intansi lainnya, dan bisa dikatakan miras hasil racikan sendiri tanpa melihat akibat bagi yang mengonsumsi. ‘’Ada baiknya untuk memperketat pengawasan dan peredaran agar tidak ada lagi korban jiwa,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Penegakkan Perundangundangan Satpol PP Bojonegoro Yoppy Rahmat Wijaya mengatakan, bahwa selama ini Satpol PP telah melakukan giat operasi miras, bahkan di seluruh kecamatan di Bojonegoro. ‘’Sudah melalui trantib di masing-masing kecamatan,” singkatnya.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan, Kedua tersangka yang telah ditahan di rumah tahanan Polres Bojonegoro berinisial W, 46, selaku pemilik Kafe di Desa Sidobandung, Kecamatan Balen. ‘’Kemudian M, 56, selaku penyedia miras asal kecamatan Kapas,” jelasnya.

Kedua tersangka tersebut disangkakan pasal 204 KUHP Ayat (1) dan (2), tentang Tindak Pidana Membahayakan Nyawa atau Kesehatan Orang. ‘’Kedua tersangka diancam dengan pidana 15 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.(dan/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#satpol pp bojonegoro #minuman keras #tewas #miras #polres bojonegoro #imbauan #dprd bojonegoro #korban tewas #pesta miras #peredaran #bojonegoro #balen