Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Bawaslu Bojonegoro Putuskan Gugatan Nurul-Nafik Memenuhi Syarat

Hakam Alghivari • Rabu, 22 Mei 2024 | 20:20 WIB
AJUKAN GUGATAN: Tim kuasa hukum Bapaslon Independen Nurul Azizah-Nafik Sahal mengajukan gugatan ke kantor Bawaslukab Senin (20/5) malam.
AJUKAN GUGATAN: Tim kuasa hukum Bapaslon Independen Nurul Azizah-Nafik Sahal mengajukan gugatan ke kantor Bawaslukab Senin (20/5) malam.

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Bojonegoro tentang pengembalian berkas dukungan dari bakal pasangan calon (bapaslon) independen Nurul Azizah-Nafik Sahal digugat ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslukab) Bojonegoro.

Kuasa hukum Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal, Sunaryo Abumain mendatangi kantor Bawaslukab di Jalan Pahlawan Bojonegoro Senin (20/5) sekitar pukul 20.00.

Bawaslukab Bojonegoro bergerak cepat, dan setelah menggelar pleno Selasa (21/5)  pagi hingga sore, memastikan syarat formil dan materiilnya sudah terpenuhi.

Menurut Sunaryo Abumain, kuasa hukum Bapaslon Independen Nurul Azizah-Nafik Sahal, terpaksa mengajukan sengketa terhadap keputusan KPUK karena mengembalikan syarat dukungan pencalonan independen Nurul Azizah-Nafik Sahal.

‘’Dengan dikembalikannya persyaratan (dukungan) pada 15 Mei kami harus segera menyikapi,” ujar pria akrab disapa Mbah Naryo itu.

Dia mengatakan, alasan KPUK mengembalikan persyaratan karena kurangnya berkas diunggah di sistem informasi calon kepala daerah (silonkada). Padahal, data fisik telah terpenuhi. Bahkan, melebihi syarat minimal dukungan (syarminduk) 67.200 berkas dukungan. Sedangkan, sebelumnya KPUK telah menerima 75.777 dukungan.

‘’Sehingga kami merasa keberatan dan sangat dirugikan. Bahkan, hingga sekarang dukungan untuk bapaslon kami terus mengalir. Ini berkas yang kami bawa, simpan kurang lebih sekitar 100 ribu,” beber Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bojonegoro itu.

Mbah Naryo menilai dasar hukum KPUK mengembalikan berkas tidak kuat. Alasannya, bukan merupakan surat edaran (SE) maupun perintah, melainkan hanya perihal penyerahan berkas. Tertuang dalam Nomor: 707/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 12 Mei.

Lantas, menurut Mbah Naryo, jika permasalahan terletak di silonkada maka harus diperbaiki alatnya.

‘’Karena waktu diberikan untuk input berkas sebentar, sedangkan sistem eror dan lemot. Sehingga kami memohon kepada bawaslukab yang memiliki kewenangan memutuskan sengketa. Dibukakan kembali akses silonkada,” tandasnya.

Dia menyampaikan, setidaknya ada tiga petitum atau tuntutan yang diajukan dalam sengketa. Rinciannya, membatalkan berita acara dikeluarkan sekretariat KPUK, memerintahkan KPUK segera membuka akses silonkada, dan bawaslukab segera memberi perintah KPUK agar segera melaksanakan putusan. ‘’Dalam petitum kami sampaikan agar bawaslukab memerintahkan KPUK segera membuka kembali atau memberi akses silonkada,” tuturnya.

Bakal calon bupati (bacabup) independen Nurul Azizah mengatakan, terkait permohonan sengketa itu menyesuaikan tahapan dan regulasi.

Namun, enggan berkomentar alasan mencalonkan dari jalur independen atau perseorangan.

‘’Disesuaikan tahapan dan regulasi yang ada,” katanya di sela-sela inspeksi mendadak (sidak) elpiji 3 kilogram (kg) di agen Pertamina Jalan Ahmad Yani, Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas pada Senin (20/5) siang.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUK Bojonegoro Fatma Lestari menanggapi terkait pengajuan sengketa bapaslon independen ke bawaslukab. Dia mengikuti proses yang ada. ‘’Diikuti prosesnya,’’ tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Ketua Bawaslukab Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo menjelaskan, setelah adanya pengajuan permohonan sengketa bawaslukab mengecek alat bukti. Melihat pemenuhan syarat formil dan materiilnya. ‘’Kami cek sudah memenuhi,’’ jelas Hans sapaan akrabnya.

Kemudian, sengketa diregistrasi melalui rapat pleno. Dilanjutkan pengiriman surat musyawarah tertutup kepada pihak terkait yakni pemohon dan termohon atau bapaslon independen dan KPUK. ‘’Sifatnya tertutup. Tidak bisa menyampaikan hasilnya. Dilakukan sekitar 09.00 pagi sampai 17.30 sore tadi (kemarin, red),’’ ungkapnya. (yna/msu)

 

Editor : Hakam Alghivari
#bapaslon #DPC #pilkada #ppp #bojonegoro #KPUK