BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Tercatat sebanyak 350 dari total 2.118 pokok-pokok pikiran (pokir) ditolak dalam proses verifikasi. Beberapa alasan usulan pokir anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro di induk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 itu.
Di antaranya tidak ada proposal fisik, sehingga tidak terinput dalam sistem informasi pemerintah daerah (SIPD). Juga ada usulan pokir yang masuk itu dobel. ’’Kami sampaikan sesuai dengan tahapan,” kata Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bojonegoro Nurul Azizah saat rapat penyelarasan pokir bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD pada Rabu lalu (24/4).
Nurul menjelaskan, usulan pokir dikirim pada 16 Februari hingga 5 Maret. Total pokir masuk mencapai 2.118 usulan dari 48 anggota DPRD. Kemudian, pada 6-8 Maret dilakukan verifikasi di tingkat sekretariat dewan (sekwan). Hasilnya, sebanyak 2.067 usulan lolos. Sedangkan, 51 usulan ditolak. Alasannya, ditemukan usulan dobel.
’’(Lalu), pada verifikasi dilakukan bappeda (badan perencanaan dan pembangunan daerah) selanjutnya dari data 2.067 usulan itu hasilnya 1.768 terverifikasi. Sedangkan, 299 usulan ditolak,” lanjut Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro itu.
Alasannya, meliputi tidak ada proposal fisik dan tidak terinput dalam SIPD. Dia menyampaikan, tahapan selanjutnya dilakukan organisasi perangkat daerah (OPD). Hasilnya, empat usulan terverifikasi di dinas kebudayaan dan pariwisata (disbudpar); 23 usulan terverifikasi di dinas pemuda dan olahraga (dinpora)
Selanjutnya, satu usulan terverifikasi di dinas lingkungan hidup (DLH); 50 usulan terverifikasi di dinas ketahanan pangan dan pertanian (DKPP); dan 260 usulan terverifikasi di dinas pendidikan (disdik).
Lalu, 376 usulan terverifikasi di dinas pekerjaan umum bina marga dan perumahan rakyat (DPUBMPR); 810 usulan terverifikasi di dinas perumahan, kawasan permukiman, dan cipta karya (DPKPCK); dan 244 usulan terverifikasi di bagian kesejahteraan rakyat (kesra).
’’Dilanjutkan tahapan di tingkat OPD dibatasi hingga 30 April. Selanjutnya verifikasi TAPD,” jelas Nurul.
Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto menambahkan, besarnya postur APBD menjadi tanggung jawab bersama. Terutama untuk program kesejahteraan masyarakat melalui usulan pokir. ’’Kami mempertanyakan dan berharap, proposal tidak lolos verifikasi dijelaskan rinciannya,” ungkapnya.
Sebab, menurutnya, masih ada waktu sebelum kebijakan umum anggaran (KUA) prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) disahkan. ’’Mengingat anggota dewan memiliki konstituen dan parameter program akan dilakukan di wilayahnya (melalui usulan pokir tersebut),” pungkas Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat itu.
Anggota Banggar DPRD Bojonegoro Lasuri pun menyayangkan banyaknya proposal usulan pokir ditolak. Seperti kesalahan penulisan tahun, seharusnya 2025 menjadi 2023. Dia meminta, jumlah usulan ditolak mencapai ratusan tersebut diperinci atau break down mencakup apa saja.
’’Mengapa ratusan proposal itu tidak diverifikasi (ditolak)?. Saya minta nanti itu di-breakdown,” tegas Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Bojonegoro itu. (yna/bgs)
Editor : Hakam Alghivari