Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Syarat PPDB SMAN/SMKN Bojonegoro Berubah, Administrasi Kependudukan Harus Sama dengan Rapor

Yuan Edo Ramadhana • Sabtu, 27 April 2024 | 19:49 WIB
Ilustrasi PPDB Pendaftaran (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi PPDB Pendaftaran (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Ketentuan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMAN dan SMKN tahun ini mengalami perubahan. Terutama ketentuan untuk jalur zonasi.

Orang tua atau wali calon peserta didik yang tertera pada kartu keluarga (KK) harus sama dengan akta kelahiran, dan rapor.

Sehingga praktik pindah KK ke keluarga lain sudah tidak berlaku. Walau diterbitkan satu tahun sebelum PPDB berlangsung.

Menurut Kasi SMK Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Jawa Timur Wilayah Bojonegoro-Tuban Agung Prijono, terdapat perbedaan ketentuan pada PPDB tahun ini dengan 2023 lalu.

Nama orang tua atau wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, dan akta kelahiran.

Sementara untuk tahun lalu, ketentuan jalur zonasi hanya calon peserta didik baru telah masuk dalam KK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran.

Ketentuan baru tersebut untuk menjamin hak-hak calon peserta didik yang mendaftar di jalur zonasi. Selain itu, calon peserta didik diterima pada jalur zonasi akan tepat sasaran.

"Untuk ketentuan lainnya sama dengan tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Menurut Agung, kuota jalur afirmasi, pindah tugas, prestasi lomba, zonasi, dan prestasi nilai akademik sama seperti tahun lalu.

Tepatnya 15 persen jalur afirmasi, 5 persen jalur perpindahan tugas orang tua, 5 persen jalur prestasi hasil lomba, jalur zonasi SMAN 50 persen dan SMKN 10 persen, sedangkan jalur prestasi nilai akademik SMAN 25 persen, dan SMKN 65 persen.

Terkait tahapan PPDB, Agung mengaku saat ini baru tahap sosialisasi hingga Mei mendatang. Sedangkan pendaftaran tahap pertama baru dibuka Juni.

Kepala SMAN 1 Bojonegoro Sumarmin mengatakan, PPDB tahun ini calon peserta didik harus berada pada KK yang sama dengan keluarga.

‘’Untuk mengatasi permasalahan penitipan calon peserta didik pada KK terdekat dengan sekolah hingga pemalsuan KK,’’ katanya. (irv/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#afirmasi #akademik #KK #Dinas Pendidikan #zonasi #SMKN #sma #cabdisdik #penerimaan peserta didik baru #ppdb #smk #Sosialisasi #SMAN