BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp 28 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dan Lamongan.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro Teguh Ratno Sukarno mengatakan, KPPN mencairkan THR untuk pegawai negeri sipil (PNS) pusat, PNS Polri, Polri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan pejabat negara.
THR paling cepat dapat dicairkan 10 hari kerja sebelum lebaran. Namun, dalam kondisi tertentu THR dimungkinkan dibayarkan setelah lebaran.
‘’Pemberian THR telah diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024. Paling cepat diberikan 10 hari kerja sebelum lebaran atau besok (22/3),’’ ujarnya.
Dia menyampaikan, proyeksi pembayaran THR pada 2024 melalui KPPN Bojonegoro sekitar Rp 28 miliar dengan jumlah total 5.599 pegawai. Terbagi atas, sekitar Rp 13,9 miliar untuk 2.739 pegawai di Kabupaten Lamongan.
Kemudian, sekitar Rp 14,2 miliar untuk 2.860 pegawai di Kabupaten Bojonegoro.
Sebanyak 2.860 pegawai di Kabupaten Bojonegoro ini meliputi 1.084 PNS dengan proyeksi pembayaran THR sebesar Rp 6,5 miliar, 89 PNS Polri sekitar Rp 349 juta, 981 Polri sekitar Rp 5,7 miliar, 185 PPPK sekitar Rp 905 juta, dan 521 pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) sekitar Rp 521 juta.
Untuk alur pencairan THR, Teguh melanjutkan, satuan kerja Kementerian atau lembaga mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke KPPN secara online melalui aplikasi sakti mulai pukul 08.00 hingga 15.00. Kemudian diproses dan diterbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) oleh KPPN.
Selanjutnya, dana THR akan masuk ke rekening pegawai sesuai tanggal SP2D.
‘’Satuan kerja kementerian atau lembaga dapat segera mengajukan rekonsiliasi gaji dalam rangka pembayaran THR. Juga, memastikan THR dapat diterima pegawai sebelum lebaran,’’ imbaunya.
Sementara itu, di Pemkab Bojonegoro paling cepat dapat dicairkan 10 hari sebelum lebaran. Begitupun dengan THR para ASN pusat.
‘’THR ASN di lingkup Pemkab Bojonegoro rencana dapat dicairkan paling cepat sepuluh hari sebelum lebaran,’’ ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro Luluk Alifah. (ewi/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana