BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Berdasarkan data di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro, tercatat 10 kursi kepala desa (kades) kosong.
Penyebabnya, enam kades meninggal dunia. Sedangkan empat kades lainnya terjerat kasus korupsi.
Pengisian kekosongan itu tak bisa dilakukan melalui jalur pergantian antarwaktu (PAW). Karena, masih memasuki tahun politik. Sehingga, baru bisa dilakukan pengisian pada 2025 mendatang.
Selama menunggu masa pemilihan kades (pilkades) serentak tahun depan, kursi pucuk pimpinan kades itu akan dijabat pelaksana tugas (Plt) hingga Pj (penjabat).
‘’Baru ini ada informasi Kades Jawik, Kecamatan Tambakrejo meninggal dunia,’’ ungkap Kepala Dinas (Kadin) PMD) Bojonegoro melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Bina Pemerintahan Desa Andri Firnandi kemarin (13/3).
Dia menjelaskan, meninggalnya Wasiyan, Kades Jawik, Kecamatan Tambakrejo kemarin (13/3) itu menambah daftar panjang kekosongan kursi kades di Bojonegoro.
Berdasar informasi di lapangan, penyebab kematian kadesdisebabkan sakit. Namun, disebut masih menjalankan tugas di kantor desa setempat. ‘’Katanya pulang dari kantor. Kemungkinan meninggalnya di rumah,’’ terangnya.
Dia menambahkan, ketika kades meninggal atau jabatan mengalami kekosongan secepatnya dilaporkan. Meski tidak di hari kejadian. Selanjutnya, posisi akan diisi pelaksana tugas (plt) dari sekretaris desa (sekdes).
Andri menambahkan, tidak ada kendala terkait anggaran. ‘’Kalau Pj (penjabat) dan kades tidak memengaruhi penyaluran anggaran. Jika, plt tidak bisa (mengajukan pencairan),’’ terangnya.
Adapun jabatan kades definitif kosong rinciannya enam meninggal dunia dan empat terjerat kasus hukum.
Kekosongan kursi kades disebabkan meninggal dunia meliputi Desa Bungur, Kecamatan kanor; Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu; Desa Mojorejo, Kecamatan Kedungadem; Desa Sumbangtimun, Kecamatan Trucuk; Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno; dan Desa Jawik, Kecamatan Tambakrejo.
Sementara itu, kades terjerat kasus pidana meliputi Desa/ Kecamatan Kapas; Desa Kanten, Kecamatan Trucuk; Desa Deling, Kecamatan Sekar; dan Desa Punggur, Kecamatan Purwosari. Andri menyampaikan, saat ini delapan desa telah diisi oleh Pj. Sedangkan, satu desa lainnya yakni Desa/Kecamatan Kapas diisi kembali oleh plt. ‘’Untuk Desa/Kecamatan Kapas saat ini diisi plt karena Pj sebelumnya pensiun,” pungkasnya. (yna/msu)
Baca Juga: Eks Kades Punggur Divonis 6 Tahun, Lebih Ringan Dibanding Tuntutan
Editor : Yuan Edo Ramadhana