Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Eks Kades Punggur Divonis 6 Tahun, Lebih Ringan Dibanding Tuntutan

Hakam Alghivari • Jumat, 23 Februari 2024 | 20:20 WIB
(WAHYU DHANI ALFINSYAH/RADAR BOJONEGORO)
(WAHYU DHANI ALFINSYAH/RADAR BOJONEGORO)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis Yudi Purnomo, eks Kepala Desa Punggur, Kecamatan Purwosari 6 tahun penjara.

Vonis itu, lebih ringan dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Yakni, pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dan denda sebesar 250 juta. Penasihat hukum (PH) terdakwa masih pikir-pikir.

‘’Divonis pidana 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Muji Murtopo melalui Kasi Pidsus Aditia Sulaeman kemarin (22/2).

Dia menjelaskan, sesuai amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha Selasa (20/2), terdakwa Yudi Purnomo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo pasal 18 ayat 1b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pidana penjara selama  6 tahun dan denda Rp 300 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Selain itu, terdakwa juga membayar uang pengganti sejumlah Rp 897 juta, dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun. Pasca hakim putusan, terdakwa melalui PH menjawab pikir-pikir.

‘’Punya waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau banding,” pungkasnya.

Terpisah, Ani Widayati, PH terdakwa Yudi Purnomo masih belum memberi tanggapan atas vonis tersebut, dan saat dihubungi melalui telepon dan pesan singkat belum menjawab.

Perkara korupsi APBDes Punggur 2019-2021 ini ditangani Kejari Bojonegoro sejak Juni 2022 lalu.  Eks Kades Punggur Yudi Purnomo diduga mengemplang anggaran desa setempat tahun anggaran 2019-2021 sekitar Rp 1 miliar. (dan/msu)

 

Editor : Hakam Alghivari
#Hukuman #Ringan #divonis #bojonegoro #tipikor #kades #tuntutan