BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Suyatno, 58, warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, belum bisa bebas dari hukum tentang dugaan mencuri ayam jago milik kadesnya.
Sebab, sepekan setelah keluar dari rumah tahanan, tepatnya 7 Februari lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro bakal memperbaiki berkas perkara.
Kasi Pidum Kejari Bojonegoro Andi Ermawan menyampaikan, bahwa Kejari Bojonegoro akan kembali memasukkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, setelah memperbaiki berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan.
‘’Masih proses perbaikan berkas perkara (pencurian ayam),” ungkapnya kemarin (14/1).
Berkas perkara dalam dakwaan pencurian ayam jago dengan tersangka Suyatno, sebelumnya dinyatakan batal demi hukum lalu dikembalikan kepada Kejari.
Namun, untuk alasan kepastian hukum, pihaknya masih perlu memasukkan kembali perkara tersebut ke PN. ‘’Pada saatnya nanti pasti kami bacakan berkas perkara di pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto mengatakan, JPU memang masih punya hak untuk menolak atau menerima putusan, pasca putusan sela 7 Februari lalu. Bahkan JPU punya hak melakukan perlawanan ke pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri. ‘’Atau JPU bisa memperbaiki dakwaan, kemudian mengajukan lagi perkara tersebut ke pengadilan negeri,” ungkapnya. (dan/msu)
Editor : Hakam Alghivari