BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Fakta pencabutan izin tambang PT Wira Bhumi Sejati (WBS) galian C di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno terungkap dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Kamis (21/9).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nalfrijhon itu menghadirkan empat saksi dari PT WBS, yakni Ade Irawan Aprilianto, Ahmad Rosidi, Muhammad Nurul Huda, dan Muhhamad Arif Syarifudin.
Para saksi bergantian memberikan keterangan perkara dengan terdakwa Ahmad Imron, Isbandi, dan Parno.
Menurut saksi Ade Irawan, kronologi pelaporannya atas nama PT WBS ke Polda Jawa Timur, pasca penggembokan portal jalan yang diklaim menjadi akses keluar masuk pertambangan PT WBS.
‘’Karena ketiga terdakwa ini telah melakukan penutupan akses tambang di perusahaan kami,” terangnya di depan majelis hakim.
Menurutnya, alasan ketiga terdakwa bersama warga Desa Sumuragung lain, melakukan aksi penutupan tambang yaitu izin tambang yang sudah habis masa berlakunya, adalah tidak benar.
Meski memang ada pencabutan izin pada 2022, tetapi pencabutan izin tersebut sudah dibatalkan. ‘’Izin tambang perusahaan berlaku sampai dengan tahun 2032,” tambahnya.
Penasehat Hukum tiga terdakwa Ahmad Mu’as dalam sidang meragukan surat pembatalan pencabutan izin tambang PT WBS tersebut, sehingga meminta saksi menunjukkan dokumen tersebut.
‘’Hari ini kami hanya menyangkal dan membantah bukti maupun keterangan saksi. Selain itu, mencari fakta yang sebenarnya dalam persidangan,” ungkapnya.
Tiga terdakwa terjerat pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun penjara.
Diduga pada Januari lalu, menggelar aksi dengan menutup akses tambang milik PT WBS. (dan/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana