Berdasar data dihimpun dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, IW merupakan korban dari terdakwa Yuniatik alias Nia Niut. Sedangkan EA merupakan korban dari terdakwa Yumasida alias Ida.
Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto menerangkan, bahwa ada dua berkas perkara arisan bodong masuk pada 23 Agustus lalu.
‘’Nomor perkara 144/Pid.B/2023/PN Bjn dengan terdakwa Yumasida dan nomor 146/Pid.B/2023/PN Bjn dengan terdakwa Yuniatik,” bebernya.
Adapun modus arisan bodong yang dikelola masing-masing terdakwa itu mengiming-imingi para anggota arisan (korban) berupa imbal hasil besar. Mereka beroperasi secara online.
Yuniatik menawarkan arisan ke korban IW seharga total Rp 71,1 juta pada awal 2022. Yuniatik menjanjikan imbal hasil atau untung sebesar Rp 44,4 juta. Harapannya IW mendapat arisan total Rp 115,5 juta. Namun, harapan itu hanya isapan jempol belaka.
Begitu juga EA. Dia berharap dapat arisan total Rp 133 juta dari hasil membeli arisan dari Yamasida senilai Rp 92 juta pada pertengahan 2022. Ternyata Yumasida tak mampu membayarnya.
Sistem arisan kedua terdakwa sama. Misalnya, slot arisan dengan get (perolehan pencairan) Rp 50 juta itu dijual terdakwa seharga Rp 35 juta per slot. Sehingga, ada imbal hasil sebesar Rp 15 juta. Terdakwa menjanjikan korban imbal hasil itu akan dibayarkan dua bulan setelahnya. Korbanpun tergiur dan akhirnya terjerat arisan bodong.
Kedua terdakwa telah jalani persidangan. ‘’Mulai dari sidang pertama, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan terdakwa. Agendanya besok Kamis minggu depan (21/9) ialah sidang tuntutan oleh JPU,” terangnya.
Mereka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama empat tahun.
‘’Saksi mahkotanya yaitu terdakwa Yumasida,” kata JPU Dekry Wahyudi (bgs/zim)
Editor : Hakam Alghivari