BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Polemik kasus tambang galian C di desa Sumuragung, Kecamatan Baureno masih berlanjut.
Pasca lanjutan sidang yang memutuskan eksepsi ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada Kamis (14/9) siang, warga langsung mendatangi kantor Balai Desa Sumuragung, dan bermakud menemui kepala desa (kades).
Kapolsek Baureno IPTU Matsuis membenarkan adanya puluhan warga yang mendatangi balai desa pada Kamis (14/9. Awalnya warga datang siang setelah sidang di PN Bojonegoro, akhirnya menemui kepala desa sekitar pukul 19.00 WIB.
‘’Sekitar 100 orang, namun situasi masih aman dan bisa terjadi musyawarah,”ungkapnya.
Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, warga meminta pengkajian ulang izin PT Whira Bumi Sejati (WBS), dan meminta pertanggungjawaban dan perlindungan pada kades setelah warganya jadi terdakwa.
Namun kades tidak bisa membantu karena yang melaporkan PT WBS.
‘’Karena memang masalah hukum siapa saja tidak bisa mengintervensi,” bebernya.
Isbandi, salah satu terdakwa mengatakan, dirinya mengaku tidak tahu persis dan tidak ikut dalam aksi tersebut, namun dirinya memastikan bahwa warga Sumuragung tidak akan bertindak kekerasan.
‘’Berdasarkan keterangan warga, hasil pertemuan tersebut menyepakati bahwa kades berkomunikasi denga PT WBS,” ungkapnya.
Yusuf, salah satu perwakilan warga Sumuragug mempertanyakan aksi penutupan tambang di wilayah Desa Sumuragung yang dituduhkan sebelumnya. Karena dinilai tidak hanya tiga yang melakukan penutupan.
“Bisa cek dalam barang bukti atau media sosial bahwa aksi dilakukan tidak hanya tiga orang,” ungkapnya.
Kades Sumuragung Matasim mengatakan, dirinya sebelumnya tidak mengetahui adanya aksi warga ke balai desa setelah sidang, dan sedang tidak berada di desa.
‘’Masih belum tahu, dan baru perjalanan pulang,” ungkapnya sekitar pukul 17.00 Jumat (15/9)
Untuk diketahui, ketiga terdakwa Dijerat pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menolak seluruh eksepsi terdakwa. Yakni, Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno.
Sidang dilanjutkan pada Kamis minggu depan (21/9), JPU akan hadirkan saksi-saksi di persidangan. (dan/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana