’’Juga seputar administrasi yang pada akhirnya terdakwa memenangkan lelang.’’
Aditia Sulaeman, Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi bantuan keuangan khusus desa (BKKD) tahun 2021 di delapan desa Kecamatan Padangan masih bergulir. Senin (11/9), jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan dua saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Yakni, Kepala Desa (Kades) Dengok dan Kades Purworejo.
‘’Dua saksi yang akan kami hadirkan yaitu Kepala Desa Purworejo dan Dengok,” tutur Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Aditia Sulaeman.
Adit menyampaikan, materi pemeriksaan di persidangan seputar peran kades dalam proses lelang proyek pembangunan jalan rigid beton yang bersumber dari BKKD tahun 2021.
‘’Juga seputar administrasi yang pada akhirnya terdakwa (Bambang Soedjatmiko) memenangkan lelang,” tambah Adit.
Sidang pemeriksaan saksi telah digelar dua kali. JPU telah menghadirkan tiga saksi. Yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Penataan Ruang (DPUBMPR) Retno Wulandari; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Luluk Alifah; dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Machmuddin.
Adit menjelaskan, JPU masih akan menghadirkan saksi-saksi lagi selanjutnya. Seperti Camat Padangan pada 2021. ‘’Juga kades lainnya, perangkat, hingga rekanan. Nantinya yang terakhir dihadirkan saksi ahli,” bebernya.
Terpisah, penasihat hukum (PH) terdakwa, Pinto Utomo mengungkapkan, bahwa tiga saksi kerap menyatakan tidak tahu saat diperiksa majelis hakim. ‘’Sangat disayangkan, ketiga saksi itu sering menjawab tidak tahu,” ujarnya.
Pinto menegaskan, Bambang Soedjatmiko selaku terdakwa tidak punya kewenangan mengeluarkan anggaran. Mengingat terdakwa ini adalah pihak swasta.
‘’Dalam hal penggunaan keuangan negara, ada yang disebut kuasa pengguna anggaran. Lalu siapa kuasa pengguna anggarannya? Ya, kades. Jadi, kades seharusnya yang bertanggung jawab penuh. Tapi tidak ada satu pun kades jadi terdakwa,” tegasnya.
Selain itu, lanjut dia, terdakwa ditunjuk langsung tanpa kontrak kerja oleh para kades dari delapan desa itu tanpa melalui proses lelang.
‘’Terdakwa mengerjakannya tanpa ada SPK (surat perintah kerja). Jadi, ibaratnya terdakwa ini hanya kuli,” terangnya.
Terdakwa dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 KUHP. Berdasar hasil audit, kerugian negara diperkirakan Rp 1,6 miliar. (bgs/zim)
Editor : M. Yusuf Purwanto