Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Setubuhi Adik Ipar, Divonis 8 Tahun Penjara, Serta Denda Rp 100 Juta

Muhammad Suaeb • Kamis, 7 September 2023 | 18:10 WIB

Ilustrasi Setubuhi Adik Ipar (Ainur Ochiem/R.Bjn)
Ilustrasi Setubuhi Adik Ipar (Ainur Ochiem/R.Bjn)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Seorang pria asal Kecamatan Baureno tega menyetubuhi adik ipar yang masih berusia 12 tahun. Pria berinisial BWL itu telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada Senin lalu (4/9).

Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto menyampaikan, bahwa selain pidana penjara delapan tahun, terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. ‘’Putusan majelis hakim sebagaimana dakwaan kesatu JPU (jaksa penuntut umum),” bebernya.

Terdakwa berusia 26 tahun itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.

‘’Terdakwa melanggar pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” imbuhnya.

Namun, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. Sebab pertimbangan majelis hakim yaitu hal-hal meringankan dan memberatkan.

Hal memberatkan di antaranya terdakwa merusak masa depan korban dan merugikan korban. Hal meringankannya meliputi terdakwa belum pernah terlibat kasus pidana dan mengakui kesalahannya.

Sementara itu, usai sidang putusan, JPU dan terdakwa belum menerima putusan. ‘’Keduanya masih pikir-pikir selama tujuh hari ke depan,” ucap Sonny.

Berdasar data dihimpun Jawa Pos Radar Bojonegoro, terdakwa menyetubuhi adik kandung istrinya atau adik ipar sebanyak satu kali. Korban langsung melaporkan tindakan bejat terdakwa kepada keluarga. Sehingga pihak keluarga melaporkan kepada polisi.  (bgs/msu)

Editor : M. Yusuf Purwanto
#Asusila #jpu #pihak keluarga #setubuhi #APPA Bojonegoro #putusan